Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2024

Irfan AB: Apapun Putusan MK, PAN Tetap Menganut Sistem Terbuka

Ahli Hukum Tata Negara Denny Indrayana membocorkan ke publik adanya perbincangan tersebut di Mahkamah Konstitusi.

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Hasriyani Latif
DOK TRIBUN TIMUR
Anggota DPRD Sulawesi Selatan Irfan AB. Legislator PAN ini menilai sistem proporsional terbuka masih metode terbaik diterapkan pada Pemilu. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Wacana sistem proporsional tertutup pada Pemilihan Umum (Pemilu) hangat dibicarakan.

Ahli Hukum Tata Negara Denny Indrayana membocorkan ke publik adanya perbincangan tersebut di Mahkamah Konstitusi.

Ia mengaku mendapat informasi terkait gugatan UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu Sistem Proporsional Terbuka di MK.

Anggota DPRD Sulsel Irfan AB menilai sistem proporsional terbuka masih metode terbaik.

"Sistem pemilihan terbuka adalah terbaik," tegas Irfan AB kepada Tribun-Timur.com, Rabu (31/5/2023).

"Sesuai garis kebijakan DPP kami setuju sistem pemilihan terbuka," sambungnya.

Legislator Fraksi PAN ini mengaku partainya akan tetap menganut sistem terbuka.

Walaupun, MK nantinya menyetujui sistem pemilihan tertutup.

"DPP menegaskan apapun putusan MK, PAN tetap menganut sistem terbuka," kata Irfan AB.

Sistem terbuka dimaksud dalam menentukan sosok dewan yang duduk di kursi DPR.

Ia tetap ingin legislator penyumbang suara terbanyak ditunjuk menjadi dewan.

Sehingga tetap menjadi representatif suara masyarakat.

Baca juga: Isu Sistem Proporsional Tertutup, Perindo Wajo: Tak Masalah, Tetap Optimis 1 Kursi Tiap Dapil

Baca juga: Srikandi Gerindra Angkat Suara soal Sistem Proporsional Tertutup: Hak Warga Kok Dirampas?

"Misalnya, kalau misal tertutup tetap ada daftar nama dan nomor urut," katanya.

"Kita harap siapapun dari nomor urut itu dapat suara terbanyak dia yang duduk di kursi yang diperoleh," sambungnya.

Saat ini, tahapan pemilu memasuki verifikasi berkas bacaleg.

Verifikasi dilakukan guna melihat kelengkapan data serta mencegah adanya caleg ganda.

Tahapan ini berlangsung hingga 23 Juni 2023.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved