Kementerian ATR
Beri Pelayanan Tanpa Lelet, Kementerian ATR/BPN Kota Makassar Luncurkan My Sertipikat
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor ATR/BPN Kota Makassar, Aksara Alif Raja mengatakan generasi milenial adalah inisiatornya.
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM-Generasi Milenial Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Makassar meluncurkan aplikasi My Sertipikat "Melayani tanpa Lelet" #tidakpakailama.
Aplikasi ini mengatur permohonan yang masuk, memberikan notifikasi melalui WhatsApp ke pemohon terkait tahapan berkas, dan memonitor kinerja stakeholder ATR/BPN Kota Makassar.
ATR/BPN membuat aplikasi ini bertujuan meningkatkan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan integritas, menghindari tumpukan antrean, mengatur jumlah berkas untuk kemampuan stakeholder, mempercepat proses permohonan, monitoring lebih cepat dan tepat.
Aplikasi ini juga meminimalisir pertemuan tatap muka antara pegawai BPN dengan pemohon.
"Sehingga tidak ada transaksional antara pemohon dan pegawai BPN," katanya.
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor ATR/BPN Kota Makassar, Aksara Alif Raja menyampaikan kehadiran aplikasi ini adalah inisiatif dari generasi milenial Kementerian ATR/BPN Kota Makassar.
"Ini adalah inisiatif dari generasi milenial yang sesuai dengan kebutuhan era 5.0, sebagai bersifat efektif dan efisien. Tentu ini adalah proses mereka menangkap keinginan masyarakat yang memang butuh pelayanan cepat dan tepat," katanya.
Sehingga, kantor ATR/BPN pun meluncurkan aplikasi ini.
Aksara Alif Raja menyampaikan benefit aplikasi ini untuk pemohon.
"Masyarakat bisa mudah mengatur kunjungan, bisa menghindari antrean, pemohon bisa mengetahui posisi berkas hanya melalui notifikasi melalui WhatsApp," katanya.
Terakhir, pemohon bisa mengetahui kekurangan berkas secara cepat melalui aplikasi my Sertipikat ini.
Aplikasi aplikasi My Sertipikat "Melayani tanpa Lelet" dapat diunduh melalui website mysertipikat.id dengan browser Crome, Firefox dan lain-lain.
"Jadi, tunggu apa lagi. Mari gunakan aplikasi ini supaya mempermudah Anda dalam mengurus permohonan Sertipikat di Kantor ATR/BPN kota Makassar," kata wakil Ketua Umum DPP AMPI ini. (*)
Kementerian Agraria dan Tata Ruang
Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Kota Makassar
sertipikat tanah
Aksara Alif Raja
| PSM Makassar Kembali Disanksi Rp120 Juta, Total Denda Tembus Rp357,5 Juta hingga Pekan ke-11 |
|
|---|
| Makassar 418 Tahun, Andi Akmal Pasluddin: Semoga Semakin Maju dan Berkembang |
|
|---|
| Susunan Pemain PSM Makassar vs Dewa United di Super League 2025/2026 |
|
|---|
| Andalkan Honda CRF250R, Arsenio Optimistis Melesat Kencang di Final Kejurnas Motocross 2025 |
|
|---|
| Teknologi dan Pendidikan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.