Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polda Sulsel

Resmob Polda Sulsel Gagalkan Peredaran 293 Butir Pil Ekstasi, 3 Pelaku Masih Di Bawa Umur

Satuan Resmob Polda bersama BNNP Sulawesi Selatan meringkus 8 pengedar obat-obatan terlarang.

Polda Sulsel
Barang bukti milik pengedar narkoba yang berhasil dibekuk Resmob Polda Sulsel di dua kabupaten yakni Sidrap dan Enrekang.   

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Satuan Resmob Polda bersama BNNP Sulawesi Selatan meringkus 8 pengedar obat-obatan terlarang.

Sebanyak 8 pelaku pengedar narkoba jenis pil ekstasi itu dibekuk di dua kabupaten berbeda yakni Sidrap dan Enrekang pada, Kamis (25/5/2023).

Inisial pelaku diungkap Kanit Resmob Polda Sulsel Kompol Dharma Negara.

Kata Dharma, dari 8 pelaku, tim menemukan 3 orang yang masih di bawah umur.

"Identitas pelaku yang diamankan itu Hasriadi (37), Amrul (17), Hariadi (43), Syukur (30), Muh Nur (33), Armawan (35), Rafli (16) serta Asri (13)," jelasnya, Jumat (26/5/2023).

Dirinya menambahkan, setelah dilalukukam pengembangan penyelidikan pihaknya lalu bergerak menuju ke kediaman Amrul di Kecamatan Maiwa, Kabupaten Enrekang.

Setelah dilakukan penggeledahan, tim Resmob Polda Sulsel lalu menemukan narkoba jenis pil ekstasi merk Gucci sebanyak 293 butir.

"Hasil geledah di dalam rumah dan di sekitar rumah dan anggota menemukan narkotika jenis ekstasi merk Gucci sebanyak 293 butir, selanjutnya anggota melakukan introgasi terhadap Amrul, dan ditemukan bahwa barang terlarang tersebut merupakan milik Hasriadi," ujarnya.

Dari informasi tersebut, sambung Dharma, anggotanya lalu bergerak menuju rumah Hasriadi di Kecamatan Pancarijang, Kabupaten Sidrap.

"Tim gabungan melakukan pengembangan terhadap pemilik dari narkotika jenis ekstasi di rumah Hasriadi," terangnya.

Selain menemukan pil ekstasi, tim Resmob Polda Sulsel yang dipimpin Dharma juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 buah ember plastik yang berisi pil ekstasi, 1 buah gawa jenis Nokia tipe 105 berwarna hitam, dan 2. buah gawai jenis 105. (*)

Laporan Jurnalis Tribun Timur Muh Sauki Maulana

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved