Divonis 5 Tahun dan Denda Rp10 M oleh Mahkamah Agung, Dalmasius Curhat dan Tulis Surat ke Jokowi
Warga Jl Kelapa, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar, Dalmasius Panggalo (57), mengaku kaget, saat mengetahui dirinya divonis lima tahun
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Ina Maharani
Makassar, Tribun - Warga Jl Kelapa, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar, Dalmasius Panggalo (57), mengaku kaget, saat mengetahui dirinya divonis lima tahun penjara dan denda Rp10 miliar oleh Mahkamah Agung.
Pasalnya, dalam permasalahan hukum yang ia alami dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ia merasa tidak melakukan pelanggaran pidana berat, melainkan pelanggaran administratif, yang tidak merugikan orang lain.
“Dalam keputusan Pengadilan Negeri Makassar saya divonis bebas. Namun kemudian tanpa melalui Pengadilan Tinggi langsung ke Mahkamah Agung dan saya divonis 5 tahun dan denda Rp10 miliar subsider tiga bulan,” curhatnya kepada wartawan Selasa (24/5).
Karenanya, ia menulis surat terbuka untuk Presiden RI Joko Widodo, Menkopolhukam RI Mahfud MD, Menkumham RI Yasonna Hamonangan, Ketua MA Syarifuddin, Ketua Jaksa Agung Bambang Sugeng, Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Gubernur BI Perry Warjiyo dan Komisioner OJK.
Dalmasisus saat ini bekerja berjualan bakso dan kopi. Dalam suratnya ia mengatakan dirinya merasa terzolimi sebagai rakyat kecil, dengan proses hukum yang ia rasa tidak adil.
Dijelaskan Dalmasius, kasus yang menimpanya adalah disaat dia menjadi Direktur BPR Sulawesi Mandiri tahun 2019 silam.
Pada tahun 2020 ia didakwa melakukan pencatatan palsu atas penjualan Agunan Yang diambil Alih (AYDA) di BPR. Yakni terkait pengembalian uang berlebih atas penjualan tersebut senilai Rp800 juta kepada pemilik.
Padahal lanjut Dalmasius, tidak ada kerugian yang dialami BPR Sulawesi Mandiri. Menurut Dalmasius, dirinya menjual AYDA Rp 2,6 Miliar dipotong utang pokok pemilik aset di bank Rp 1,5 Miliar dan tunggakan bunga Rp 300 juta sisanya Rp 800 juta dikembalikan ke Debitur.
"Penjualan AYDA dan pengembalian uang yang saya lakukan sudah mendapat persetujuan secara lisan dari Dewan Komisaris dan pemegang saham pengendali (Pemilik 70 persen saham)," paparnya.
Seandainya tidak ada persetujuan, jelasnya, seharusnya penjualan AYDA ini menjadi temuan Internal Audit, Pejabat Eksekutif Kepatuhan dan Direktur Kepatuhan.
Pengembalian inilah yang menjadi masalah menurut OJK. Sehingga menjadi temuan OJK dan dinilai menjadi pencatatan palsu. Padahal debitur sendiri juga sudah mengakui menerima kelebihan penjualan agunan tersebut sebesar Rp 800 juta, " ucap Dalmasius.
“Padahall segala keputusan yang diambil oleh pihak bank selalu kolektif kolegial sehingga tidak mungkin seorang anggota direksi mengambil keputusan sendiri. Jadi seandainya kebijakan yang dilakukan pihak bank ini melanggar aturan OJK, maka semestinya semua pihak yang terlibat langsung dalam proses penjualan AYDA dijadikan tersangka oleh penyidik OJK,” ujarnya.
"Karena ini adalah tindakan korporasi dan bukan inisiatif pribadi. Lagi pula tidak ada sama sekali pihak yang merasa dirugikan baik pihak BPR Sulawesi Mandiri maupun pihak Debitur, " ucapnya.
“Saya akui saya melakukan ada pelanggaran dalam penjualan AYDA tapi tidak ada pelanggaran pidana, melainkan administrasi. Dan tidak ada yang dirugikan. Mengapa saya divonis seberat ini,” ujarnya.
Isi Buku Roy Suryo Soal Jokowi, Kubu Eks Presiden Kebakaran Jenggot |
![]() |
---|
Daftar 20 Komandan Upacara HUT RI era Jokowi, Peraih Adhi Makayasa Akmil 93 Kini Jenderal Bintang 3 |
![]() |
---|
Bendera One Piece, Insiden dan Kemerdekaan |
![]() |
---|
Dulu Jokowi Minta Maaf karena Bikin Kecewa, Bagaimana Isi Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo? |
![]() |
---|
Perjalanan Karir AHY dari Adhi Makayasa TNI Jadi Menteri, Empat Lettingnya di Akmil Sudah Jenderal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.