Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hubungan Nasdem dan PDIP Memanas, Kasus Libatkan Anies dan Ahok Diungkit, DPRD DKI Kecolongan

Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dua mantan Gubernur DKI Jakarta diminta untuk bertanggungjawab.

Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
Hubungan Partai Nasdem dan PDIP makin memanas setelah penetapan Johnny G Plate eks Menkominfo ditetapkan tersangka korupsi. Kasus lama yang libatkan Anies dan Ahok diungkit. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Hubungan Partai Nasdem dan PDIP makin memanas setelah penetapan Johnny G Plate eks Menkominfo ditetapkan tersangka korupsi.

Saat Anies Baswedan calon Presiden usungan Partai Nasdem, terus mengkririk pemerintahan Presiden Jokowi, masalah lama diungkit.

Kasus ruko di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara yang menyerobot bahu jalan dan saluran air kembali berpolemik.

Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dua mantan Gubernur DKI Jakarta diminta untuk bertanggungjawab.

Pemkot Jakarta Utara telah meminta para pemilik ruko untuk membongkar bangunan di lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos dan fasum).

Baca juga: Target Anies Baswedan Serang Pemerintahan Jokowi Ketahuan, Pengamat: Aneh Jika Dukung Presiden

Baca juga: Mahfud MD Terima Tantangan Surya Paloh Soal Aliran Dana Korupsi Johnny G Plate, Pasti Terjadi

Namun kabar terbaru, menurut PT Jakarta Propertindo (Jakpro) kepemilikan fasos dan fasos di ruko yang berada di Jalan Niaga, Pluit sudah bukan milik Jakpro.

Hal itu sudah terjadi sejak sebelum pandemi Covid-19 melanda tanah air atau sebelum tahun 2020.

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Gilbert Simanjuntak pun menyoroti hal tersebut.

Menurut Gilbert, pelepasan hak oleh Pemprov DKI atas Fasos dan Fasum di Pluit sangatlah tidak masuk akal.

"(Padahal) Pemprov DKI sangat gencar menambah lahan untuk publik melalui RPTRA, dan sangat gencar membeli tanah hingga banyak yang tersandung hukum dan masuk penjara," kata Gilbert kepada wartawan, Selasa (23/4/2023).

Mengacu pada pernyataan Jakpro bahwa lahan fasos dan fasum itu dilepas sebelum era Covid-19, Gilbert juga belum tahu pasti di era kepemimpinan siapa lahan di sana dilepas.

"Kejadian pelepasan hak ini menurut Dirut Jakpro terjadi sebelum Covid-19 (Maret 2020) dan tidak jelas era Gubernur Anies atau Ahok."

"Artinya pelepasan hak atas Fasos dan Fasum ini ke swasta sangatlah bertentangan dengan kewajaran atau aturan hukum," kata Gilbert.

Politikus PDIP itu menjelaskan Pasal 5 PP 27 2014 tentang Pengelolaan Barang Negara.

Dimana dalam pasal itu menyebutkan bahwa Gubernur/Kepala Daerah adalah pemegang kekuasaan pengelolaan  Barang Milik Daerah, termasuk tanah Fasos dan Fasum.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved