Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Putri Mentan Indira Chunda Thita Segera Dilantik Jadi Anggota DPR RI Gantikan Rapsel Ali

Politisi Nasdem Indira Chunda Thita Syahrul akan kembali jadi anggota DPR RI menggantikan Muhammad Rapsel Ali yang meninggal dunia pada Minggu 9 April

Editor: Ari Maryadi
Instagram @chunda_thita
Politisi Nasdem Indira Chunda Thita Syahrul 

TRIBUN-TIMUR.COM -- Indira Chunda Thita Syahrul dalam waktu dekat akan kembali ke DPR RI Senayan.

Indira Chunda Thita Syahrul kini sedang menunggu jadwal pelantikan sebagai anggota DPR RI pengganti antar waktu.

Ia akan menggantikan posisi Muhammad Rapsel Ali yang meninggal dunia Minggu (9/4/2023).

Putri Syahrul Yasin Limpo itu adalah caleg peraih suara terbanyak kedua di Dapil Sulsel II pada Pemilu 2019 lalu.

Saat itu Thita berada di posisi kedua di bawah Muhammad Rapsel Ali.

Kini satu kursi DPR RI dari Dapil Sulsel I sudah sebulan lebih lowong.

Kursi DPR RI itu lowong setelah politisi Nasdem Muhammad Rapsel Ali pada Minggu (9/4/2023).

"(Pelantikan) menunggu proses di DPP Nasdem," kata Sekretaris DPW Nasdem Sulsel Syaharuddin Alrif saat dihubungi Tribun-Timur.com Senin (22/5/2023).

Rapsel Ali mengumpulkan 43.382 suara.

Di posisi kedua, Thita meraih 38.497 suara, atau terpaut sekitar 5 ribuan suara.

Jika anggota DPR RI meninggal dunia, maka posisinya akan digantikan caleg peraih suara terbanyak keduanya di bawahnya.

Hal itu merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

Berikut bunyi aturannya pasar 1 dan pasal 2 BAB III:

(1) Anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota yang berhenti antarwaktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, digantikan oleh Calon Pengganti Antarwaktu yang memperoleh suara sah terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari Partai Politik yang sama pada Dapil yang sama.

(2) Dalam hal Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota yang memperoleh suara sah terbanyak urutan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meninggal dunia, mengundurkan diri atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon Anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota, digantikan oleh Calon Pengganti Antarwaktu yang memperoleh suara sah terbanyak urutan berikutnya dari Partai Politik yang sama pada Dapil yang sama.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved