Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pembobol Rumah

Kecanduan Game Online, Pemuda Makassar Nekat Bobol Rumah Anggota Babinsa Parepare

Hasil dari penjualan barang curian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan bermain game online.

Penulis: Darullah | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/DARULLAH
Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Deki Marizaldi, pada saat konfrensi pers penangkapan kasus pembobolan rumah di Mapolres Parepare, Jumat (19/5/2023). Warga Kelurahan Rappokalling, Kecamatan Tallo, Kota Makassar inisial RS ditangkap usai bobol rumah anggota Babinsa Parepare. 

TRIBUNPAREPARE.COM, BACUKIKI BARAT - Satreskrim Polres Parepare berhasil menangkap RS (18) pembobol rumah anggota Babinsa Kodim 1405 Parepare pada 27 April 2023.

Rumah anggota Babinsa terletak di Jl Bau Massepe, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel).

RS merupakan warga Kelurahan Rappokalling, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Sehari-hari, RS bekerja sebagai tukang cuci mobil.

Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Deki Marizaldi, mengungkapkan bahwa pelaku masuk ke rumah anggota Babinsa tersebut setelah berhasil membobol gembok pintu.

Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil dompet berisi surat-surat penting, dua kotak celengan masjid yang berisi uang tunai sebesar Rp 1 juta, dan tujuh buah tabung gas melon.

Barang-barang curian tersebut kemudian dijual pelaku di area Pasar Lakessi, Kota Parepare.

Hasil dari penjualan barang curian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan bermain game online.

"Setelah menerima laporan pencurian tersebut, Satreskrim Polres Parepare segera melakukan serangkaian penyelidikan terkait kasus pembobolan rumah ini," tuturnya.

"Pada akhirnya, tim Resmob berhasil menangkap pelaku di Jl Gelatik, Kelurahan Ujung Sabbang, Kecamatan Ujung, Parepare," ungkapnya.

Dari tangan pelaku, tim berhasil mengamankan tas berisi rokok berbagai jenis, gembok yang dirusak oleh pelaku, dan alat yang digunakan untuk masuk ke warung milik Babinsa Parepare.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KHUP dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved