Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pembobol Rumah

Polisi Tangkap Remaja Pembobol Rumah PNS

Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bone menangkap remaja berinisial RSA (16) warga Lingkungan Maccili, Kelurahan Panyula.

Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Hasriyani Latif
zoom-inlihat foto Polisi Tangkap Remaja Pembobol Rumah PNS
Polres Bone
Remaja RSA (16) saat diamankan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bone, Jumat (18/7/2020).

TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG TIMUR - Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bone menangkap remaja berinisial RSA (16) warga Lingkungan Maccili, Kelurahan Panyula, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Jumat (18/7/2020) pukul 14.45 Wita.

Ia ditangkap karena diduga terlibat tidak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di rumah M Darwis (58) seorang pegawai negeri sipil.

Paur Humas Polres Bone, Ipda Rayendra Mukhtar mengatakan pelaku masuk ke rumah korban dengan mencungkil jendela rumah.

Kemudian masuk ke dua kamar dengan merusak gagang pintu menggunakan parang.

Setelah masuk ke kamar, pelaku mengacak-acak seisi kamar dan mengambil uang di lemari korban senilai Rp 2,2 juta.

Pelaku juga mengambil beras di dapur seberat 75 kilogram.

"Kerugian yang dialami korban senilai Rp 4,5 juta," kata Rayendra, Minggu (19/7/2020).

Dia menyebut, pelaku ditangkap di Jl Sungai Musi, Lingkungan Mancili, Kelurahan Panyula, Kecamatan Tanete Riattang Timur.

"Dari keterangan pelaku, ia telah beraksi beberapa kali melakukan aksi pencurian uang dan beras. Bahkan pernah mencuri di rumah seorang ustaz bernama Rahim mengakibatkan kerugian senilai Rp 6 juta," tuturnya.

Hasil curian telah digunakan sebagian oleh pelaku. Pelaku memakai membeli pakaian dan rokok.

Sementara uang senilai Rp 900 ribu dan beras 75 kilogram disita polisi sebagai barang bukti.

Pelaku saat ini telah ditahan di Mapolres Bone guna proses hukum lebih lanjut.(*)

Laporan Wartawan TribunBone.com, Kaswadi Anwar

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved