Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Profil Surya Paloh Ketum Nasdem Tantang Kejagung Usai Johnny G Plate Ditangkap, Curiga Ditunggangi

Surya Paloh diterpa masalah baru saat partainya sedang menggodok Anies Baswedan memenangkan Pilpres 2024.

Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh 

TRIBUN-TIMUR.COM - Profil dan biodata Surya Paloh, Ketua Umum Partai Nasional Demokrat atau NasDem.

Surya Paloh tantang Kejaksaan Agung (Kejagung) buktikan adanya aliran dana yang diduga dikropsi Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate ke Nasdem.

Surya Paloh diterpa masalah baru saat partainya sedang menggodok Anies Baswedan memenangkan Pilpres 2024.

Ia memiliki Media Indonesia, Lampung Post, dan stasiun televisi Metro TV.

Di dunia politik, Surya Paloh pernah menjadi Ketua Dewan Penasihat Partai Golkar periode 2004-2009. Aktivitas politiknya sangat banyak.

Pria berjambang lebat ini pernah menjabat Ketua Umum Partai Nasional Demokrat.

Surya Paloh merupakan pendiri ormas Nasional Demokrat, yang kemudian dianggap sebagai penerus Partai NasDem (Partai Nasional Demokrat).

Surya Paloh mempersilakan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mencari adanya aliran dana dugaan korupsi Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate yang mengalir ke partainya.

Paloh menekankan Nasdem mendukung Kejagung mengusut aliran dana dugaan korupsi tersebut.

Sebab, Nasdem ingin agar transparansi dilakukan secara menyeluruh.

"Partai ini ingin transparansinya seutuhnya. Sekali lagi, saya katakan transparansi. Periksa seluruh kemungkinan. Dari ujung kiri ke ujung kanan.

Dari barat timur. Atas bawah. Siapa saja yang terlibat," ujar Paloh dalam jumpa pers di Nasdem Tower, Rabu (17/5/2023).

Paloh juga meminta agar aparat penegak hukum memeriksa seluruh unsur yang ada di institusi mana pun terkait kasus korupsi ini, termasuk Nasdem.

Dia menekankan, partainya akan bersikap welcome terhadap Kejagung selaku pihak yang menangani kasus tersebut.

Akan tetapi, Paloh mengingatkan, penegakan hukum harus dilakukan tanpa memberi previlese ke pihak tertentu.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved