Modal Fotocopy Rincik, Ridwan Akan Gugat Tanah Warga Pammanjengang ke Pengadilan
Kasus klaim tanah di Pammanjengang, Kelurahan Bontotangnga, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) berbuntut panjang..
Penulis: Muh. Agung Putra Pratama | Editor: Sukmawati Ibrahim
Di tempat yang sama, kuasa hukum warga Pammanjengang, Jayadi akan melakukan perlawanan.
Ia pun berupaya menangkal seluruh bukti dasar yang dimiliki oleh Ridwan.
"Ini adalah langkah yang sangat terlalu panjang, ada banyak bukti-bukti kita lampirkan jadi kita sebagai terlapor tergugat atau apapun statusnya kita dalam permasalahan ini kita hanya punya beban untuk menangkal," kata Jayadi menambahkan.
Sebelumnya pada Kamis (11/5/2023), warga Pammanjengang mendatangi kantor Kelurahan setempat atas surat panggilan mediasi oleh kelurahan.
Surat panggilan tersebut bernada gugatan atas lahan yang didiami 24 warga Pammanjengang oleh Ridwan.
Namun, pada pertemuan itu, Ridwan yang beralamat Bandung tak nampak di lokasi.
Sehingga, warga meminta agar dipertemukan dengan Ridwan. (*)
Laporan Kontributor Tribun-Timur.com, Muh Agung Putra Pratama
3 Bulan Terakhir Puluhan Kasus Kriminal Diungkap Polres Jeneponto, Ada ASN Pakai Narkoba |
![]() |
---|
Bupati Jeneponto Paris Yasir Ingatkan Masyarakat Jangan Hanya Andalkan Pemerintah Atasi Sampah |
![]() |
---|
Mendayung Di antara Tiga Karang |
![]() |
---|
3 Hari Tak Terlihat, Nenek 68 Tahun di Jeneponto Ditemukan Meninggal di Rumahnya |
![]() |
---|
Kemenkop Sebut Koperasi Desa Galesong Role Model |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.