Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Modal Fotocopy Rincik, Ridwan Akan Gugat Tanah Warga Pammanjengang ke Pengadilan

Kasus klaim tanah di Pammanjengang, Kelurahan Bontotangnga, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) berbuntut panjang..

Muh Agung Putra Pratama/Tribun Jeneponto
Ridwan Syamsuddin, pihak pengklaim tanah di Pammanjengang, Kelurahan Bontotangnga, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Rabu (17/5/2023).   

Di tempat yang sama, kuasa hukum warga Pammanjengang, Jayadi akan melakukan perlawanan.

Ia pun berupaya menangkal seluruh bukti dasar yang dimiliki oleh Ridwan. 

"Ini adalah langkah yang sangat terlalu panjang, ada banyak bukti-bukti kita lampirkan jadi kita sebagai terlapor tergugat atau apapun statusnya kita dalam permasalahan ini kita hanya punya beban untuk menangkal," kata Jayadi menambahkan.

Sebelumnya pada Kamis (11/5/2023), warga Pammanjengang mendatangi kantor Kelurahan setempat atas surat panggilan mediasi oleh kelurahan. 

Surat panggilan tersebut bernada gugatan atas lahan yang didiami 24 warga Pammanjengang oleh Ridwan. 

Namun, pada pertemuan itu, Ridwan yang beralamat Bandung tak nampak di lokasi.

Sehingga, warga meminta agar dipertemukan dengan Ridwan. (*)

Laporan Kontributor Tribun-Timur.com, Muh Agung Putra Pratama 

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved