Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Makassar Rawan Sengketa Pemilu 2024

Komisioner Bawaslu Sulsel Andarias Duma menyebut enam daerah berpotensi sengketa pada tahapan pendaftaran Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Abdul Azis Alimuddin
risnawati
Komisioner Bawaslu Sulsel Andarias Duma 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisioner Bawaslu Sulsel Andarias Duma menyebut enam daerah berpotensi sengketa pada tahapan pendaftaran Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

Hal tersebut berdasarkan hasil pengawasan dan monitoring 24 Bawaslu kabupaten/kota di Sulsel pada tahapan pendaftaran administrasi bakal calon anggota DPRD Sulsel dan DPD RI.

Sengketa memungkinkan atas dasar keluarnya putusan KPU untuk dua partai, yakni Partai Garuda serta Partai Buruh.

Seperti gugatan Partai Garuda Soppeng, Garuda Takalar, Garuda Bone, dan Garuda Makassar. Gugatan juga dilakukan Partai Buruh di Gowa dan Partai Buruh Bone.

Menurut Andarias, PIC tim fasilitasi pengawasan pencalonan untuk tingkatan bakal calon provinsi tidak ada kendala teknis dan pelanggaran.

"Informasi tambahan ada di Luwu Timur, Partai Ummat tidak melakukan registrasi pendaftaran hingga batas akhir pukul 23.55 Wita 14 Mei lalu," kata mantan Ketua Bawaslu Toraja Utara.

Untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran prosedural dalam verifikasi administrasi dan potensi sengketa, maka Bawaslu Sulsel memaksimalkan pusat pelayanan informasi hukum di 24 bawaslu.

Sementara, tahapan pendaftaran administrasi bakal caleg DPRD Sulsel dan DPD RI telah rampung.

Dua hari sebelumnya, ada 17 partai politik sudah menyelesaikan proses pendaftaran melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Sementara, Partai Garuda dinyatakan mengalami kendala. Dalam hal ini, Partai Hanura Sulsel belum final unggah data ke Silon.

Sehingga, KPU Sulsel memberikan kesempatan untuk mengunggah data 2x24 jam daftar bacaleg di Silon berdasarkan Surat Edaran 475 KPU RI.

KPU Sulsel telah melakukan tahapan finalisasi dari data bakal calon Partai Gelora, Selasa (16/5/2023) lalu.

Hasilnya, berkas pengajuan lengkap dan diterima oleh KPU Sulsel.

Tidak hanya itu, di Kabupaten Tana Toraja ada sebanyak 3 partai politik juga mengalami masalah yang sama.

Yakni Partai Gelora, Partai Garuda dan PKN, sehingga diberikan waktu kelengkapan administrasi unggah data di Silon 2x24 jam.

Ketiganya telah menyelesaikan unggahan di Silon dan dinyatakan lengkap sehingga dapat diterima oleh KPU Tana Toraja.

Sebelumnya, ketiga partai tersebut telah melakukan registrasi pendaftaran sebelum pukul 23.55, 14 Mei.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved