Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KPU Pangkep

Buntut Pelemparan Vas Bunga, Komisioner KPU Pangkep Diberhentikan DKPP

Konflik bermula sejak 2 Januari 2023 itu berakhir usai Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada Rohani..

Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM/NURUL HIDAYAH
Kantor KPU Pangkep.   

Terpisah, Komisioner KPU Pangkep, Saiful Mujib mengatakan, hard filenya sudah diberikan pada saat pleno dilakukan terkait verifikasi parpol perbaikan. 

"Kita semua komisioner sudah menerima hard file BA itu dan baru juga saya tahu dipersidangan kalau memang scan filenya belum diserahkan ke Ketua KPU," ucapnya.

Diketahui, konflik antar Rohani dan Aminah bermula pada 2 Januari 2023 lalu.

Kejadian ini terjadi saat rapat rutin internal mingguan yang Ketua KPU Pangkep Burhan, serta tiga komisioner KPU, Saiful Mujib, Saharudin Hafid dan Aminah.

Berselang 10 menit kedepan, Rohani masuk kedalam ruang rapat dan langsung duduk di hadapan Aminah.

Dari hasil rapat dilaporkan Ketua KPU Burhan, Rohani seolah tidak menerima hasil rapat dan langsung memukul meja.

Kemudian Aminah pun ikut memukul meja. 

Secara tiba-tiba Rohani melemparkan vas bunga kearah Aminah hingga mengenai wajah dan mengakibatkan luka robek pada pelipis. (*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved