Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KPU Pangkep

Buntut Pelemparan Vas Bunga, Komisioner KPU Pangkep Diberhentikan DKPP

Konflik bermula sejak 2 Januari 2023 itu berakhir usai Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada Rohani..

Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM/NURUL HIDAYAH
Kantor KPU Pangkep.   

TRIBUNPANGKEP.COM, PANGKEP - Konflik antara dua Komisioner KPU Pangkep, Aminah dan Rohani  telah berakhir.

Konflik bermula sejak 2 Januari 2023 itu berakhir usai Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada Rohani.

Sanksi tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) sebanyak tujuh perkara di Ruang Sidang DKPP di Jakarta Rabu (17/5/2023).

“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Rohani selaku Anggota KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo saat membacakan amar putusan perkara nomor 41-PKE-DKPP/II/2023, dalam rilis resminya.

Sebelumnya, Rohani telah menjalani sidang kode etik yang diselenggarakan DKPP, Rabu (29/3/2023).

Fakta baru kemudian terungkap dalam sidang tersebut, menyeret dua nama komisioner lainnya, Saiful Mujib dan Saharuddin Hafid.

Keduanya, bersama dengan Aminah diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen scan Berita Acara (BA) verifikasi partai politik yang diserahkan ke KPU Provinsi Sulawesi Selatan.

Ketua KPU Pangkep, Burhan dalam sidang etik itu, menyampaikan bahwa setelah dilakukan rapat pleno tentang verifikasi partai politik. 

Terungkap adanya hasil verifikasi yang berbeda dengan hasil rapat KPU Pangkep dihadiri lima komisioner di KPU Pangkep itu.

"Sampai hari ini saya belum menerima dokumen scan BA verifikasi parpol perbaikan itu," katanya.

Ia menambahkan, dalam hasil pleno, ada tiga parpol yang tidak memenuhi syarat. 

Diantaranya PKN, Partai Ummat dan Partai Garuda. 

"Sementara dalam forum persidangan Bawaslu Provinsi juga terungkap yang tidak memenuhi syarat sisa satu parpol, begitu juga dalam pengumuman yang kami lihat dari tiga parpol yang TMS di Pangkep sisa satu parpol," terangnya.

Ia menuturkan, dua komisioner tersebut, Saiful Mujib dan Saharuddin telah mengakui adanya perubahan data pada waktu itu.

"Dua anggota komisioner saya, Pak Saiful Mujib dan Saharuddin sudah mengakui ke saya bahwa akan dilakukan perubahan data pada waktu itu. Pak Saiful mengakui bertanda tangan, itulah kenapa saya meminta file hasil scan BA verifikasi parpol ke Bu Aminah tetapi tidak diberikan sampai sekarang yang kemudian menjadi pemicu adanya insiden," ungkapnya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved