Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Boni Tabrani Ditangkap

Selama Buron 8 Tahun, Boni Tabrani Sempat Menikah Lagi hingga Masuk Pesantren

Boni melarikan diri hingga ditetapkan buron akibat kelakuannya yang merugikan negara.Kerugian negara akibat ulah Boni, sebanyak Rp 2,9 miliar.

Penulis: Noval Kurniawan | Editor: Saldy Irawan
DOK PRIBADI
Terpidana Boni Tabrani saat dijemput oleh jaksa di Bandara Sultan Hasanuddin usai ditangkap di Jalan Raya Cijambe Tambak mekar Kecamatan Jalan cagak, Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat setelah dirinya buron selama delapan tahun.   

Pelarian Boni Tabrani kemudian harus berakhir di Jalan Raya Cijambe Tambak Mekar Kecamatan Jalan Gagak Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat, pada Senin (15/5/2023) oleh pihak jaksa.

Sebelumnya, Boni Tabrani diamankan pihak Kejaksaan Negeri Bone.

Ia diamankan usai pencarian dirinya selama delapan tahun melarikan diri dari kejaran jaksa penuntut umum.

Boni melarikan diri hingga ditetapkan buron akibat kelakuannya yang merugikan negara.Kerugian negara akibat ulah Boni, sebanyak Rp 2,9 miliar.

Itu dilakukan Boni Tabrani pada sebuah proyek pembangunan Pasar Dua Boccoe dan Pasar Bengo di Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan.

Proyek tersebut terdaftar melalui Dinas Perdagangan dan Penanaman Modal Kabupaten Bone.

Dimana sumber dana proyeknya, masuk pada penganggaran tahun 2007.

"Ini disebabkan akibat adanya sub kontrak," katanya.

Sub kontrak itu dilakukan oleh PT Prakarsa Dirga Aneka kepada CV Aski Jaya.

"Sehingga PT Prakarsa Dirga Aneka telah mendapat keuntungan dengan menerima pembayaran," ucapnya.

Padahal itu dilakukan tanpa prestasi pekerjaan serta adanya kekurangan volume pekerjaan pada pembangunan tersebut.

"Sehingga kemudian negara dirugikan dan kami pun menetapkan Boni Tabrani sebagai tersangka pada kasus ini," jelasnya. (*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved