Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Soppeng, Takalar, Bone, Gowa, Makassar, Luwu Timur Rawan Sengketa Pemilu 2024

Komisioner Bawaslu Sulsel Andarias Duma menyebut sebanyak enam daerah berpotensi sengketa pada tahapan pendaftaran Pileg 2024.

|
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Abdul Azis Alimuddin
Ist
Komisioner Bawaslu Sulsel Andarias Duma 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisioner Bawaslu Sulsel Andarias Duma menyebut enam daerah berpotensi sengketa pada tahapan pendaftaran Pileg 2024.

Hal itu berdasarkan hasil pengawasan dan monitoring 24 Bawaslu kabupaten/kota pada tahapan pendaftaran administrasi bakal calon anggota DPRD Sulsel dan DPD RI.

Sengketa memungkinkan atas dasar keluarnya putusan KPU untuk dua partai, yakni Partai Garuda dan Partai Buruh.

Seperti gugatan Partai Garuda Soppeng, Garuda Takalar, Garuda Bone, dan Garuda Makassar.

Gugatan juga dilakukan Partai Buruh di Gowa dan Partai Buruh Bone.

Menurut Andarias, PIC tim fasilitasi pengawasan pencalonan untuk tingkatan bakal calon provinsi tidak ada kendala teknis dan pelanggaran.

"Informasi tambahan ada di Luwu Timur, Partai Ummat tidak melakukan registrasi pendaftaran hingga batas akhir pukul 23.55 Wita 14 Mei lalu," kata mantan Ketua Bawaslu Toraja Utara.

Untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran prosedural dalam verifikasi administrasi dan potensi sengketa, maka Bawaslu Sulsel memaksimalkan pusat pelayanan informasi Hukum di 24 Bawaslu kabupaten/kota.

Sementara, tahapan pendaftaran administrasi bakal caleg DPRD Sulsel dan DPD RI telah rampung.

Dua hari sebelumnya, ada 17 partai politik sudah menyelesaikan proses pendaftaran melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Sementara, Partai Garuda dinyatakan mengalami kendala.

Dalam hal ini, Partai Hanura Sulsel belum final unggah data ke Silon.

Sehingga, KPU Sulsel memberikan kesempatan untuk mengunggah data 2x24 jam daftar bacaleg di Silon berdasarkan Surat Edaran 475 KPU RI.

KPU Sulsel telah melakukan tahapan finalisasi dari data bakal calon Partai Gelora, Selasa (16/5/2023) pukul 13.15 Wita.

Hasilnya, berkas pengajuan lengkap dan diterima oleh KPU Sulsel.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved