Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Cabuli Dua Cucunya, Kakek Usia 81 Tahun di Parepare Dijerat Hukuman Penjara 15 Tahun

Hal itu ditetapkan setelah pelaku terbukti mencabuli dua anak kakak baradik yang berinisial SF (6) dan SN (2).

Penulis: Darullah | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/DARULLAH
Kanit PPA Polres Parepare, Aipda Dewi Natalia Noya (kemeja putih). 

TRIBUNPAREPARE.COM, PAREPARE - Kepolisian Resor (Polres) Parepare menetapkan kakek berinisial D (81) sebagai tersangka pelecehan seksual.

Hal itu ditetapkan setelah pelaku terbukti mencabuli dua anak kakak baradik yang berinisial SF (6) dan SN (2).

Kedua kakak beradik tersebut merupakan cucu kandung dari pelaku sendiri.

Peristiwa itu terjadi tepatnya pada Februari 2023 lalu di kediaman pelaku, yang terletak di Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare, Sulsel.

Kanit PPA Polres Parepare, Aipda Dewi Natalia Noya mengatakan, pelaku menjalankan aksinya saat orang tua korban keluar rumah.

"Begitu tahu anaknya mendapat kekerasan seksual, ibu korban langsung melaporkan peristiwa itu ke kepolisian, yang kemudian kita tindaklanjuti," ujarnya, Selasa (16/5/2023).

"Kemudian kita melakukan visum terhadap korban, lanjut penyelidikan, penangkapan dan penahanan terhadap pelaku," ungkapnya.

Dewi menambahkan, berkas perkara kasus kekerasan seksual terhadap anak tersebut sudah memasuki tahap pertama.

"Tapi memang berkasnya dikembalikan oleh kejaksaan, karena masih ada yang harus dilengkapi," tambahnya.

"Termasuk perlunya psikiatri atau physical logis klinik pada pelaku sebagai tambahan bukti," jelasnya.

"Mengingat korbannya adalah anak di bawah umur, sehingga masih ada poin-poin yang harus dilengkapi," kata Aipda Dewi.

Pelaku dijerat pasal 81 ayat 1, ayat 3, junto pasal 76 D, subsider pasal 82 ayat 1, ayat 2, junto pasal 76E, UU RI no 17 tahun 2016, tentang penetapan perpu no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi UU.

Atas perbuatannya tersebut pelaku dijerat hukuman penjara maksimal 15 tahun.

 

 

Laporan jurnalis TribunParepare.com, Darullah

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved