Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rekam Jejak atau Profil Bahar Bin Smith Pendakwah Ditembak OTK, Pernah Dipenjara Gegara Bohong

Kejadian tersebut terjadi di sekitar Pusdiklat Dishub di Kecamatan Kemang, Jalan Raya Parung, Desa Pabuaran, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Editor: Ansar
TribunnewsBogor
Habib Bahar bin Smith, pendakwah yang dilaporkan menjadi korban penembakan oleh orang tak dikenal (OTK) pada Jumat (12/5/2023) yang lalu. 

Kondisi Habib Bahar bin Smith

Selain itu, Kuasa Hukum Habib Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta membeberkan soal kondisi terkini habib.

Menurutnya, kondisi Habib Bahar bin Smith saat ini dalam keadaan sehat.

"Kondisi Habib Alhamdulilah sehat," ungkap Ichwan Tuankotta.

Tetapi, untuk memberikan banyak informasi, iapun masih belum berani.

Untuk informasi lebih lanjut, kata Ichwan Tuankotta akan menunggu waktu yang pas terlebih dahulu.

"Nanti pada waktunya kita akan memberikan informasi ke pihak media," kata Ichwan Tuankotta saat dikonfirmasi TribunnewsBogor.com, Senin (15/5/2023).

Pernah dipenjara

Bahar bin Smith dijatuhi hukuman penjara selama enam bulan 15 hari oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung akibat kasus ujaran bohong atau hoaks saat berceramah di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Ketua Majelis Hakim, Dodong Rusdani, mengatakan bahwa hal yang memberatkan bagi Bahar Smith adalah ia sebelumnya pernah dihukum akibat kasus lain.

Sedangkan, hal yang meringankan bagi Bahar adalah sikapnya yang sopan selama persidangan dan memiliki tanggungan keluarga.

Setelah membacakan vonis, Hakim Dodong pun meminta kepada Bahar agar ia bisa lebih bijak saat menyampaikan ceramah.

Vonis hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa

Vonis hukuman untuk Bahar lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntutnya agar dihukum selama lima tahun penjara.

Dengan demikian, tim kuasa hukum Bahar Smith menghormati dan mengapresiasi putusan majelis hakim PN Bandung.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved