Bejat! Warga Tamalate Makassar Cabuli Remaja Putri 13 Tahun, Terungkap saat Korban Lapor ke Ibu
Kasus itu terkuak, setelah korbannya yang masih berusia 13 tahun menceritakan perlakuan Rustam ke orangtuanya.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Seorang jomblo akut yang saban hari bekerja sebagai buruh ditangkap Satreskrim Polrestabes Makassar, setelah mencabuli remaja putri 13 tahun yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).
Ialah R alias Rustam (41), warga Kecamatan Tamalate, Makassar.
Kasus itu terkuak, setelah korbannya yang masih berusia 13 tahun menceritakan perlakuan Rustam ke orangtuanya.
Orangtua korban yang tidak terima perlakuan pelaku, pun melaporkan itu ke Polrestabes Makassar.
"Perkara ini dilaporkan oleh orang tua korban, karena perbuatannya ini sudah mulai dari Januari sampai Maret," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Ridwan JM Hutagaol saat ditemui di kantornya, Senin (15/5/2023) sore.
Ridwan menjelaskan, motif pencabulan tersebut antara korban dan pelaku memang telah menjalin hubungan pacaran.
Hubungan asmara tersebut terjalin meskipun korban berusia 13 tahun, sementara pelaku usia 41 tahun.
Hasil pemeriksaan, dijelaskan Ridwan, pelaku belum pernah menikah alias masih dalam status bujang lapuk.
"Belum pernah nikah, masih bujang. Mungkin itu yang membuat dia mendekati anak-anak. Pas nyambung, disebutlah pacaran," ujarnya.
Lebih lanjut Ridwan mengatakan, pelaku sempat menyebarkan foto kemaluan korban.
"Terungkapnya perbuatan pelaku karena adanya kasus foto porno tersebut. Sehingga timbul permasalahan, dan diinterogasi, terjadilah pelaporan," jelasnya.
Berdasarkan pendalaman informasi yang dilakukan pihaknya, lanjut Ridwan, pelaku menyimpan foto kemaluan korban.
"Kemudian dilakukan pencabulan, yang dimana korban sudah lupa waktu dan tempat kejadiannya," ungkap Ridwan
"Dia lakukan di tempat pelaku, di rumah pelaku. Mereka pacaran mungkin tempatnya banyak juga," tuturnya.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 dan pasal 82 UU Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," tegas Ridwan.(*)
| Buruh KIBA Kalah Gugatan, Praktik Kerja 12 Jam Dianggap Sah oleh Hakim |
|
|---|
| Pesta Rakyat Honda di MCN 2025: Kolaborasi Kuliner, Musik, dan Kreativitas Anak Muda |
|
|---|
| Muh Fitrah Hardiansyah, Sosok RT 08 Pandang Makassar Ubah Sampah Jadi Manfaat |
|
|---|
| Sampah Menumpuk di Pasar Pannampu, Munafri Arifuddin Tegur Camat Tallo |
|
|---|
| Yuran Fernandes Is Back! Kapten PSM Makassar Kembali Bermain Saat Lawan Dewa United |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.