Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bejat! Warga Tamalate Makassar Cabuli Remaja Putri 13 Tahun, Terungkap saat Korban Lapor ke Ibu

Kasus itu terkuak, setelah korbannya yang masih berusia 13 tahun menceritakan perlakuan Rustam ke orangtuanya.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
DOK PRIBADI
Pelaku pencabulan anak Rustam, saat diinterogasi Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol di Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Senin (15/5/2023) sore.   

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Seorang jomblo akut yang saban hari bekerja sebagai buruh ditangkap Satreskrim Polrestabes Makassar, setelah mencabuli remaja putri 13 tahun yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).

Ialah R alias Rustam (41), warga Kecamatan Tamalate, Makassar.

Kasus itu terkuak, setelah korbannya yang masih berusia 13 tahun menceritakan perlakuan Rustam ke orangtuanya.

Orangtua korban yang tidak terima perlakuan pelaku, pun melaporkan itu ke Polrestabes Makassar.

"Perkara ini dilaporkan oleh orang tua korban, karena perbuatannya ini sudah mulai dari Januari sampai Maret," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Ridwan JM Hutagaol saat ditemui di kantornya, Senin (15/5/2023) sore.

Ridwan menjelaskan, motif pencabulan tersebut antara korban dan pelaku memang telah menjalin hubungan pacaran.

Hubungan asmara tersebut terjalin meskipun korban berusia 13 tahun, sementara pelaku usia 41 tahun. 

Hasil pemeriksaan, dijelaskan Ridwan, pelaku belum pernah menikah alias masih dalam status bujang lapuk.

"Belum pernah nikah, masih bujang. Mungkin itu yang membuat dia mendekati anak-anak. Pas nyambung, disebutlah pacaran," ujarnya.

Lebih lanjut Ridwan mengatakan, pelaku sempat menyebarkan foto kemaluan korban.

"Terungkapnya perbuatan pelaku karena adanya kasus foto porno tersebut. Sehingga timbul permasalahan, dan diinterogasi, terjadilah pelaporan," jelasnya.

Berdasarkan pendalaman informasi yang dilakukan pihaknya, lanjut Ridwan, pelaku menyimpan foto kemaluan korban.  

"Kemudian dilakukan pencabulan, yang dimana korban sudah lupa waktu dan tempat kejadiannya," ungkap Ridwan

"Dia lakukan di tempat pelaku, di rumah pelaku. Mereka pacaran mungkin tempatnya banyak juga," tuturnya.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 dan pasal 82 UU Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," tegas Ridwan.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved