Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sunah Islam

Wanita Bersuami Berzina dengan Bripka D Heboh, Suami Harus Bertindak Hindari Dosa Menurut Buya Yahya

Ustaz Buya Yahya jelaskan dosa besar seorang istri yang khianati suami sampai tega menjalin hubungan terlarang dengan pria lain.

Editor: Ansar
TribunHealt.com
Oknum anggota provos Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Bripka DM, kini menjalani penahanan di ruang tahanan khusus Bid Propam. Bripka DM ditahan di ruang sel tahanan khsus setelah kedapatan ngamar dengan seorang wanita berinisial NH di kamar hotel Plaza Kubra Kendari pada Jumat (05/5/2023) lalu. 

"Dia buru-buru pergi makanya saya ikuti dari belakang. Saya cari di tempat gym, tidak ada," ungkapnya.

Tak lama, ia mendapati motor istrinya terparkir di depan hotel.

"Saya lihat ada motor dia parkir di hotel. Ah berarti dia di dalam hotel," lanjutnya.

Mengajak rekan istri untuk lakukan penggerebekan

Kecurigaan itu lantas membawanya kembali ke lokasi fitnes untuk memanggil sejumlah rekan istrinya untuk bersama-sama menggrebek.

Diketahui, saat itu, D bersama keluarganya sempat meminta keterangan terkait keberadaan istrinya terhadap resepsionis hotel.

"Akhirnya saya lari ke tempat gym minta orang-orang di situ untuk bantu grebek di hotel," ungkap pria berusia 37 tahun itu.

Saat di Gerebek dalam Kondisi Tanpa Busana

Saat digerebek keduanya dalam kondisi tanpa busana.

Bripka DM yang kedapatan sempat melawan dan mencoba mengunci diri di kamar mandi.

Sementara selingkuhannya NH langsung menarik selimut.

Bripka DM sempat melawan, namun anggota polisi yang juga dikenal sebagai atlet bela diri tinju tak berdaya melawan hingga tertunduk.

Keluarga NH yang terselut emosi langsung memukuli Bripka DM.

Penggerebekan dilakukan anak HN, yang disaksikan suaminya, orang tua dan kerabat dekatnya.

Suami NH saat itu sedang menggedong anak mereka yang masih balita beberapa kali melontarkan ucapan kata-kata kasar.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved