Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Surat Keterangan Catatan Kepolisian

Pengurusan SKCK di Polres Wajo Didominasi Caleg

Hingga hari kesepuluh pendaftaran caleg, masih banyak bakal calon yang mengurus SKCK di Polres Wajo.

Penulis: M. Jabal Qubais | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/JABAL QUBAIS
Ruang pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Wajo, Sulawesi Selatan, Rabu (10/5/2023). Jelang akhir pendaftaran bacaleg Pemilu 2024, pengurusan SKCK di Polres Wajo mengalami peningkatan. 

TRIBUNWAJO.COM, SENGKANG - Jelang akhir pendaftaran calon legislatif (Caleg) Pemilu 2024, pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Wajo mengalami peningkatan.

Hingga hari kesepuluh pendaftaran caleg, masih banyak bakal calon yang mengurus SKCK.

SKCK merupakan dokumen penting yang digunakan untuk mencari kerja atau mendaftar sekolah kedinasan dan lain-lain.

Masa berlaku SKCK adalah enam bulan sejak tanggal diterbitkan.

Kepala Urusan Layanan dan Administrasi Intelkam Polres Wajo, Bripka Rahmadani, mengatakan bahwa proses pelayanan SKCK selalu ramai oleh warga setiap harinya.

"Saat ini, pelayanan SKCK didominasi oleh calon legislatif (caleg), sementara yang lain adalah mereka yang melamar pekerjaan dan memiliki keperluan lainnya," ujar Bripka Rahmadani, Rabu (10/5/2023).

Pelayanan SKCK setiap hari pada jam kerja.

"Jam operasional pelayanan SKCK adalah setiap Senin hingga Jumat, dari pukul 8 pagi hingga 3 sore," lanjutnya.

Untuk pengurusan SKCK, dikenakan biaya sebesar Rp 30 ribu.

"Sebenarnya, ini bukan biaya administrasi, melainkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)," tegasnya.

Syarat-syarat pengurusan SKCK

Bripka Rahmadani menyebutkan beberapa syarat atau dokumen yang harus dibawa untuk mengurus SKCK.

1. Surat Rekomendasi dari Polsek Setempat.

2. Fotokopi KTP.

3. Fotokopi Kartu Keluarga.

4. Fotokopi Akta Kelahiran.

5. Fotokopi Ijazah terakhir.

6. Foto dengan latar belakang merah ukuran 4x6 sebanyak empat lembar dan ukuran 3x2 sebanyak dua lembar.

Namun, untuk perpanjangan SKCK, hanya perlu membawa fotokopi SKCK lama serta foto berlatar merah ukuran 4x6 sebanyak empat lembar dan ukuran 3x2 sebanyak dua lembar.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved