2 TKW Sulsel di Arab Korban Kekerasan
Polisi Periksa 2 Saksi Kasus 2 Pekerja Migran Asal Pinrang Diberangkatkan Ilegal ke Arab Saudi
Ada dua warga Pinrang yang sedang dalam penyelidikan terkait pemberangkatan mereka secara ilegal ke Arab Saudi.
Penulis: Nining Angraeni | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, PINRANG - Polres Pinrang melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi terkait kasus dua Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang diberangkatkan secara ilegal ke Arab Saudi.
Dari pantauan Tribun Timur, polisi memanggil Hj Hania, seorang perekrut yang diduga merekrut TKW asal Pinrang bernama Andi Halimah.
Setelah memeriksa Hj Hania, polisi juga memanggil PMI asal Pinrang yang sudah berhasil dipulangkan bernama Asri (34).
Asri datang mengenakan setelan jilbab dan baju berwarna putih.
Hj Hania dan Asri memberikan keterangannya kepada penyidik di ruang Tipidter.
Penyidik mengambil keterangan dari kedua saksi selama kurang lebih dua jam.
Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Ahmad Rizal, membenarkan bahwa ada dua warga Pinrang yang sedang dalam penyelidikan terkait pemberangkatan mereka secara ilegal ke Arab Saudi.
"Iya, benar, ada dua warga Pinrang yang diduga diberangkatkan secara ilegal ke Arab Saudi untuk bekerja di sana. Saat ini kami masih melakukan penyelidikan," kata Iptu Ahmad saat ditemui pada Selasa (9/5/2023).
Iptu Ahmad mengatakan bahwa sudah ada saksi yang diperiksa terkait kasus ini.
"Kami sudah meminta keterangan dari PMI asal Pinrang yang sudah dipulangkan, Ibu A, dan juga meminta keterangan salah satu yang diduga sebagai penyalur atau perekrut, AH yakni Hj.H," ungkapnya.
Pihak berwenang juga akan memanggil mertua AH yang berinisial S dan juga pihak Disnakertrans Pinrang.
"Kami juga sudah mengirimkan undangan pemanggilan sebagai saksi kepada mertua AH, S, dan pihak Disnakertrans Pinrang," tambahnya.
Iptu Rizal menjelaskan bahwa satu dari dua PMI asal Pinrang masih berada di Arab Saudi.
"Ini kan ada dua PMI asal Pinrang. Ibu A sudah dipulangkan. Adapun AH masih berada di Arab Saudi," ucapnya.
Saat ditanya apakah ada dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam kasus ini, Iptu Rizal mengatakan bahwa hal tersebut masih sedang didalami.
Baca juga: Hilang Kontak 28 Tahun, Pertemuan TKW Asal Pinrang dengan Keluarga Penuh Haru
Baca juga: Polisi Lidik Kasus 2 Pekerja Migran Asal Pinrang Diberangkatkan Ilegal dan Kerja Paksa di Arab Saudi
"Untuk saat ini, masih kami dalami. Yang jelas, kami sudah menerima salinan surat dari pihak Disnaker yang menyebutkan bahwa keberangkatan kedua pekerja migran ini patut diduga ilegal," jelasnya.
Kronologi
Iptu Ahmad menjelaskan kronologi bagaimana kedua pekerja migran asal Pinrang ini dapat berangkat secara tidak prosedural ke Arab Saudi.
Diketahui bahwa Andi Halimah dan Asri direkrut oleh pihak yang berbeda.
Andi Halimah diduga direkrut oleh Hj Hania, sementara Asri diduga direkrut oleh Badariah.
"Mereka ini, memang mau bekerja di Arab Saudi. Kemudian, bertemulah dengan perekrut masing-masing. Setelah bertemu perekrut ini, ada administrasi yang tidak lengkap, sehingga perekrut ini mendapat informasi ada yang bisa memberangkatkan mereka di Jakarta meskipun dokumennya tidak lengkap," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, dua Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang diberangkatkan secara non prosedural asal Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, diduga dipekerjakan tidak manusiawi atau bekerja di atas jam kerja oleh majikannya di Arab Saudi.
PMI tersebut bernama Arsi (34), warga Kampung Ceppaga, Desa Barugae, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang.
Juga Andi Halimah (24), warga Jalan Anggrek, Kelurahan Pacongang, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang.
Mereka berangkat dari Indonesia ke Arab Saudi pada Desember 2022 untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga.
Hal ini dibenarkan Ketua SBMI Sulsel, Firman saat dikonfirmasi Tribun Timur, Rabu (3/5/2023).
"Betul, ada dua warga Pinrang yang menjadi PMI di Arab Saudi. Kami dapat laporan atau aduan dari keluarga mereka bahwa mereka bekerja di sana dengan over work dan tidak manusiawi. Sehingga minta dipulangkan," kata Firman.
Firman mengungkapkan saat ini, Arsi sudah dipulangkan. Sementara Halima masih ada di Arab Saudi.
"Arsi sudah dipulangkan ke Indonesia. Untuk Halima masih ada di Arab Saudi. Kita masih berkomunikasi dengan berbagai pihak agar segera dipulangkan," ucapnya.
Di Arab Saudi, Arsi mengalami sakit iritasi di kulit yang menyebabkan luka-luka di tangan.
Sehingga sulit untuk bekerja, serta sesak nafas bawaannya kambuh di Arab Saudi.
"Di sana dia tidak diberi obat. Meskipun sudah mengaku sakit di majikan, ia tetap disuruh untuk bekerja. Dia kerja paksa di sana," ungkapnya.
Sementara kondisi Andi Halimah diberangkatkan meskipun tidak lolos medikal check up.
Kemudian dipekerjakan di dua rumah majikan yang berlantai tiga.
"Sehari-hari, Andi Halimah ini hanya diberi roti untuk di makan oleh majikannya. Beban kerjanya tidak dikurangi juga saat bulan Ramadan," ungkapnya.
Lebih lanjut, Firman menuturkan, para PMI di Sulsel khususnya Pinrang kurang mendapat informasi terkait bagaimana menjadi migran yang aman.
"Akibat kurang sosialisasinya UU No 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia setiap daerah kurang optimal terkait peluang pekerjaan di luar negeri yang aman," ungkapnya.
Dia pun berharap, pemerintah dalam hal ini dinas tenaga kerja, BP2MI Sulsel kiranya bisa lebih mengoptimalkan sosialisasi itu.
"Bagaimana BP2MI sebagai lembaga negara yang diberikan tugas khusus untuk melindungi PMI kita. Di mana ketika ada laporan ini, oknum-oknum yang ada di dalamnya bisa ditindak. Karena ini sudah kita duga menjadi tindak pidana perdagangan orang. Karena diberangkatkan secara non prosedural atau ilegal," imbuhnya.(*)
Laporan Wartawan Tribunpinrang.com, Nining Angreani
Disiksa Majikan di Arab Saudi, Disnakertrans Pinrang Bakal Panggil Agen Penyalur Andi Halimah |
![]() |
---|
Keluarga Ungkap TKI Asal Sulsel Tak Digaji dan Jarang Diberi Makan di Arab Saudi |
![]() |
---|
Pekerja Asal Makassar Disekap di Kantor Agency Arab Saudi, Keluarga Harap Dipulangkan |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: 2 Warga Pinrang Jadi Korban Kerja Paksa Majikan di Arab Saudi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.