Kejari Luwu Timur
Kejari Luwu Timur Selamatkan Uang Negara Rp 377 Juta Kasus Dugaan Korupsi PJU
Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur telah menerima pengembalian kerugian keuangan negara Rp 377.339.000..
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur telah menerima pengembalian kerugian keuangan negara Rp 377.339.000.
Pengembalian uang negara itu bertepatan dengan Ulang Tahun Persatuan Jaksa Indonesia ke 72, pada 8 Mei 2023.
Uang ratusan juta tersebut dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan keuangan khusus (BKK) tahun anggaran 2022.
"Pada kegiatan penerangan jalan umum (PJU) Kabupaten Luwu Timur tahun anggaran 2022," kata Kepala Kejari Luwu Timur, Yadyn, Selasa (9/5/2023).
Uang tersebut disetorkan ke rekening pemerintah lainnya (RPL) pada Kejari Luwu Timur, nomor rekening: 218901000523307.
Yadyn mengatakan, terdapat 17 desa yang telah mengembalikan uang negara tersebut ke Kejari Luwu Timur.
Hanya saja, Yadyn belum mau merincikan nama 17 desa yang mengembalikan uang negara ini.
Dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan keuangan khusus (BKK) tahun anggaran 2022 pada PJU ini, proses penyidikannya tetap berproses.
"Masih berproses penyidikannya," imbuh Yadyn.
Kejari Yadyb pun mengimbau masyarakat Luwu Timur untuk tidak mempercayai oknum atau pihak manapun.
"Utamanya yang meminta sesuatu mengatasnamakan kejari, para Kasi atau pegawai kejaksaan," kata Yadyn.
Bila ada yang meminta atas kejari, masyarakat diimbau menghubungi Kejaksaan Negeri Luwu Timur di Jalan Soekarno Hatta, Desa Puncak Indah Malili.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.