Bendungan Passelloreng
Setahun Lebih Diresmikan Jokowi, Ganti Rugi Lahan Bendungan Passelloreng Wajo Belum Selesai
Bendungan Paselloreng merupakan Proyek Strategis Nasional telah diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada 9 September 2021.
Penulis: M. Jabal Qubais | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/JABAL QUBAIS
Aliansi Mahasiswa Indonesia Wajo Bersatu (AMIWB) bersama masyarakat unjuk rasa di depan Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Petanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, Senin (8/5/2023). Mereka menuntut pembayaran ganti rugi lahan proyek Bendungan Paselloreng.
4. Meminta Kepala BPN Wajo untuk menjelaskan seterang-terangnya kepada masyarakat dan publik alasan mengapa pemilik lahan hingga saat ini belum dibayarkan.
5. Mendesak Kepala BPN Wajo mengeluarkan Surat Resmi sebagai jaminan kepastian hukum kepada masyarakat penerima ganti rugi lahan Bendungan Paselloreng bahwa ganti rugi lahan masyarakat akan diproses paling lambat enam hari sejak surat tersebut dikeluarkan.
6. Mendesak Kepala BPN Wajo untuk membayar biaya ganti rugi Tanaman, Mesjid, Lapangan Bola, Kuburan dan Biaya Pemindahannya yang sudah selesai proses Validasinya tetapi sampai sekarang belum dibayarkan.(*)
Tags
Aliansi Mahasiswa Indonesia Wajo Bersatu
unjuk rasa
Bendungan Passelloreng
Wajo
Tribun Timur
Ganti Rugi Lahan
Berita Terkait
Berita Terkait: #Bendungan Passelloreng
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.