Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bendungan Passelloreng

Setahun Lebih Diresmikan Jokowi, Ganti Rugi Lahan Bendungan Passelloreng Wajo Belum Selesai

Bendungan Paselloreng merupakan Proyek Strategis Nasional telah diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada 9 September 2021.

Penulis: M. Jabal Qubais | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/JABAL QUBAIS
Aliansi Mahasiswa Indonesia Wajo Bersatu (AMIWB) bersama masyarakat unjuk rasa di depan Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Petanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, Senin (8/5/2023). Mereka menuntut pembayaran ganti rugi lahan proyek Bendungan Paselloreng. 

TRIBUNWAJO.COM, SENGKANG - Aliansi Mahasiswa Indonesia Wajo Bersatu (AMIWB) bersama masyarakat unjuk rasa di depan Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Petanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (8/5/2023).

Kurang lebih 100 massa aksi memadati Kantor ATR/BPN Wajo.

Sambil membentang spanduk bertuliskan 'Kepala BPN Mati Suri', mereka silih berganti melakukan orasi menuntut pembayaran ganti rugi lahan proyek Bendungan Paselloreng.

Diketahui, Bendungan Paselloreng merupakan Proyek Strategis Nasional telah diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada 9 September 2021 yang berlokasi di Desa Arajang, Kecamatan Gilireng, Kabupaten Wajo.

Berdasarkan Pengukuran Lokasi (Penlok) tahun 2021 yang ditandatangani Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaeman pun belum menemukan titik terang terkait pembayaran ganti rugi lahan.

Kordinator aksi, Syaifullah mengatakan pembayaran ganti rugi lahan Bendungan Paselloreng masih menyisahkan masalah ganti rugi seluas 42,97 hektare.

"Sangat ironis, sudah hampir dua dua tahun masyarakat menunggu kepastian terkait pembayaran ganti rugi lahan namun hingga hari ini belum juga terbayarkan," ujarnya.

Seluruh proses tahapannya telah selesai berdasarkan Peraturan Pemerintah RI No.19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan RI No.19 Tahun 2021.

"Masyarakat cukup bersabar hingga bertahun-tahun memperjuangkan haknya atas ganti rugi lahannya yang terdampak pembangunan Bendungan Paselloreng dengan menunggu itikad baik dari penyelenggara dalam hal ini kepala Kantor ATR/BPN Wajo," lanjutnya.

Sementara, Kepala BPN Wajo, Syamsuddin mengemukakan lahan seluas 42,97 Ha keluar dari Perlok tahun 2021.

"Perlu kami sampaikan terkait ganti rugi lahan tersebut akan kami usulkan perubahan pengukuran lokasi ke Balai," jelasnya.

Baca juga: Baru Diresmikan Jokowi, Warga Justru Minta Bendungan Paselloreng dan Bendung Gilireng Wajo Ditutup

Baca juga: Pemkab Wajo Dapat Bantuan Rp 12 M dari Pemprov Sulsel, Amran Mahmud: Kami Manfaatkan Sebaik-baiknya

Berikut ini 6 poin tuntutan warga Desa Paselloreng, Desa Arajang Kecamatan Gilireng serta Desa Minangatellue Kecamatan Maniangpajo bersama AMIWB:

1. Menuntut Kepala BPN Wajo segera memproses pembayaran ganti rugi lahan masyarakat seluas 42,97 Ha

2. Meminta aparat penegak hukum memeriksa Kepala BPN Wajo, Syamsuddin atas tindakannya yang sengaja menghalang-halangi proses ganti rugi lahan masyarakat.

3. Mendesak Kepala BPN Wajo menindaklanjuti hasil rapat koordinasi antara Kepala Kanwil Sulsel dengan Bupati, Wakil Bupati, Kepala BBWS Sulsel, Kapolres Wajo, Dandim Wajo, Kejaksaan Negeri Wajo, BPN Wajo pada tanggal 29 Desember 2022.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved