Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PKS Sulsel Daftar Bacaleg Senin, PKB-Gelora Pilih Jumat

Senin (8/5/2023) besok, pukul 08.00 Wita, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dijadwalkan daftar bakal calon anggota legislatif (caleg) ke KPU Sulsel.

|
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Abdul Azis Alimuddin
Tribun Timur
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel) Asram Jaya hadir sebagai narasumber pada Insight Pemilu Series #1 di Kantor Tribun Timur, Jl Cendrawasih, Makassar, Senin (9/1/2023).   

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Senin (8/5/2023) besok, pukul 08.00 Wita, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dijadwalkan daftar bakal calon anggota legislatif (caleg) ke KPU Sulsel, Jl AP Pettarani, Makassar.

Demikian disampaikan Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sulsel Muhammad Asram Jaya, Minggu (7/5/2023).

Selain PKS Sulsel, Partai Nasdem juga sudah mengkonfirmasi akan menyerahkan nama-nama bakal calegnya ke KPU Sulsel pada Rabu (10/5/2023).

Demikian juga dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sulsel dan Partai Gelora Sulsel yang dijadwalkan menyerahkan nama-nama bakal calegnya pada Jumat (12/5/2023).

"Ada beberapa yang sudah konfirmasi," katanya.

PKB Sulsel berencana mendaftarkan bakal caleg mereka sekira pukul 13.30 Wita. Sementara Partai Gelora pada pukul 14.00 Wita.

"Kalau Nasdem belum ada waktu disampaikan," jelasnya.

Waktu pendaftaran sisa sepekan atau berakhir pada 14 Mei mendatang. Oleh karena itu, diharapkan kepada seluruh peserta pemilu untuk memperhatikan jadwal yang sudah ditentukan KPU.

Berdasarkan tahapan, pendaftaran dibuka sejak pukul 08.00-16.00 Wita, khusus 1-13 Mei 2023.

Sementara khusus hari terakhir 14 Mei 2023, waktu pendaftaran dibuka hingga pukul 23.59 Wita.

"Jadi sampai dengan hari ini belum ada partai yang mendaftarkan bakal calegnya," ujarnya.

Asram menambahkan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi setiap bakal calon pendaftar.

Pertama, partai politik wajib mengisi dan melampirkan surat formulir Model B Pengajuan Parpol, baik dalam bentuk fisik yang disampaikan langsung dan digital yang diunggah melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Kedua, setiap peserta pemilu harus menggunakan formulir Model B Daftar Bakal Calon disertai foto diri terbaru.

Kemudian, melampirkan melalui dokumen pengajuan bakal calon dan harus ditandatangani oleh ketua umum dan sekretaris partai politik atau nama lain yang sah.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved