Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

Catatan di Kaki Langit: Buzzer dan Kadrun

Selain untuk keperluan promosi dan periklanan suatu produk, buzzer juga dipakai dalam kegiatan dan kampanye politik..  

DOK TRIBUN TIMUR
Prof M Qasim Mathar 

Oleh: M Qasim Mathar

TRIBUN-TIMUR.COM - Buzzer berarti pendengung atau penggema. Yaitu, orang yg menyuarakan, menyaringkan, memggemakan ke ruang publik suatu informasi, pendapat atau pikiran, sehingga informasi, pendapat dan pikiran itu berdengung dan bergema, guna memengaruhi opini publik.

Selain untuk keperluan promosi dan periklanan suatu produk, buzzer juga dipakai dalam kegiatan dan kampanye politik.

Apakah semua produk diiklan-promosikan benar-benar faktual setelah anda membeli dan memilikinya, belum tentu juga.

Ada yang benar-benar sesuai dengan yang diiklan-promisikan, ada juga yang tidak.

Justru berakibat anda kecewa. Karena itu ada nasihat, “jangan gampang termakan iklan-promosi dan cerdaslah dalam membeli produk!”

Dulu, buzzer dilawankan dengan kadrun.

“Dalam politik Indonesia, istilah kadrun (singkatan dari kadal gurun) adalah sebuah julukan yang ditujukan kepada orang-orang yang dianggap berpikiran sempit, terutama yang dipengaruhi oleh gerakan ekstremisme dan fundamentalisme dari Timur Tengah, untuk menstigma pihak yang dicap radikal”.

Sekarang, terutama jika wacana di medsos diamati, batas antara kedua istilah itu, buzzer dan kadrun, sudah tidak jelas. Mungkin juga sudah saling bertukar atau justeru redup. Yang dulu dituduh buzzer, kini jadi kadrun.

Dan, sebaliknya. Yang dulu buzzer, justeru kini redup atau sepi. Yang dulu kadrun, kini menjadi buzzer, karena rajin berwacana. Atau, kondisi politiklah yang membuat medsos bernada buzzer atau kadrun sekaligus.

Karena lobi-lobi politik tentang “koalisi” dan “capres-cawapres” masih terus berlangsung, sistem mesin robot buzzer dan kadrun seolah diam, tidak bekerja. Menunggu lobi-lobi politik itu menunjuk ke “final”.

Jadi, kira-kira 2-3 bulan lagi ke depan, buzzer dan kadrun beserta sistem mesin robotnya masing-masing akan kembali mendengung ramai.
Sesungguhnya buzzer dan kadrun, seperti dakwah dan tablig, boleh-boleh saja, terutama dalam kegiatan politik.

Buzzer dan kadrun menjadi haram ketika kontennya adalah fitnah, gunjing, adudomba, kebencian, permusuhan, hasutan kekerasan fisik, dan yang serupa itu.

Dalam konteks berbangsa dan bernegara, buzzer dan kadrun bebas berbicara di alam demokrasi dengan berpijak di atas konstitusi dan hukum. Dan, jangan lupa, menghormati adat, tradisi dan nilai-nilai budaya setempat yang diagungkan oleh masyarakat.

Maka yang dilarang adalah penghasutan dan propaganda yang bisa memecah warga bangsa dan negara kita, Indonesia.

Inilah yang mesti diingat dan disadari oleh para buzzer dan kadrun!(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved