Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pendaftaran Bacaleg

Besok, PKS Daftarkan Bacaleg di KPU Sulsel

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sulsel telah menentukan jadwal pengajuan daftar bakal calon legislatif ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel.

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Sukmawati Ibrahim
Erlan Saputra/Tribun Timur
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sulsel, Asram Jaya 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sulsel telah menentukan jadwal pengajuan daftar bakal calon legislatif ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel.

Rencananya, partai berlambang bulan sabit itu akan mendaftarkan kader terbaiknya ke Kantor KPU Sulsel, Senin (8/5/2023) sekira pukul 08.00 Wita.

"Sudah ada beberapa yang konfirmasi, termasuk PKS Sulsel, rencananya besok ke KPU Sulsel," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sulsel, Asram Jaya, Minggu (7/5/2023).

Menurutnya, PKS akan menjadi peserta pemilu pertama yang akan mendaftarkan nama-nama bakal calegnya ke KPU Sulsel.

Sementara itu, sejumlah parpol lain juga telah menyampaikan pemberitahuan resmi soal jadwal pengajuan bakal calon anggota DPRD Sulsel.

Diantaranya, Partai Nasional Demokrat (NasDem) berencana mendaftarkan bacalegnya pada Rabu (10/5/2023).

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Gelora dijadwalkan pada Jumat (12/5/2023).

Untuk PKB akan mendaftarkan bacalegnya sekitar pukul 13.30 Wita. Sementara Partai Gelora, pukul 14.00 Wita.

Kendati demikian, KPU Sulsel belum bisa memastikan rencananya setiap parpol.

Sebab, penyampaian itu hanya dilakukan lewat telepon atau melalui aplikasi WhatsApp.

"Kami belum bisa pastikan, kecuali dari pihak partai yang memastikan. Initinya kami hanya menunggu saja kedatangan parpol," tandasnya.

Asram Jaya mengingatkan, setiap parpol harus memperhatikan kelengkapan berkas persyaratan bakal caleg yang akan diajukan.

Terlebih, wajib mengunggah dokumen persyaratan melalui aplikasi Silon yang dimiliki KPU.

Sesuai jadwal tahapan yang sudah ditentukan KPU, pendaftaran bakal caleg sementara dibuka selama dua pekan atau sejak 1 sampai dengan 14 Mei 2023.

Sebagaimana diketahui, hingga memasuki hari ketujuh pendaftaran bacaleg dibuka, belum ada satu pun peserta pemilu yang ajukan bacalegnya ke KPU Sulsel.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved