Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2024

Basli Ali, Iksan Iskandar, TP, Fahsar, Muslimin Wajib Turun Takhta Sebelum Bertarung Pemilu 2024

Para kepala daerah wajib turun takhta sebelum bertarung pemilu 2024, di Golkar ada sejumlah bupati beringin membidik kursi DPR RI

Editor: Ari Maryadi
Tribun Timur
Deretan lima kepala daerah kader Partai Golkar yang membidik kursi DPR RI pada Pemilu 2024 mendatang. Kepala daerah wajib turun takhta jika maju bertarung Pemilu 2024. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Lima kepala daerah dari Partai Golkar membidik kursi DPR RI pada Pemilu 2024 mendatang.

Lima kepala daerah beringin rindang itu tercatat sudah dua periode menjabat.

Mereka antara lain Bupati Selayar Muh Basli Ali, Bupati Jeneponto Iksan Iskandar, Bupati Bone Andi Fahsar M Padjalangi, Wali Kota Parepare Taufan Pawe, dan Bupati Enrekang Muslimin Bando.

Nama-nama mereka tertera dalam daftar bakal calon anggota DPR RI Partai Golkar dalam Surat Perintah DPP Golkar bernomor Sprin-108/DPP/GOLKAR/X/2022.

Surat perintah itu ditandatangani Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto dan Sekretaris Jenderal Lodewijk F Paulus di Jakarta tertanggal 31 Oktober 2022.

Muh Basli Ali akan melawan Iksan Iskandar berebut kursi DPR RI di Daerah pemilihan Sulawesi Selatan I atau Dapil Sulsel I.

Tak ketinggalan Andi Fahsar M Padjalangi akan berhadapan Taufan Pawe untuk menuju Senayan.

Sedangkan Muslimin Bando akan maju bertarung di Dapil Sulsel 3.

Partai Golkar adalah partai pemenang Pemilu di Sulsel.

Adapun untuk kursi DPR RI, Golkar meraih 4 kursi dari total 3 dapil pada Pemilu 2019 lalu.

Hanya Partai Nasdem yang mampu menyamai capaian Golkar.

Jika maju bertarung kursi DPR RI, para kepala daerah wajib turun takhta sebelum bertarung.

Baca juga: Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Dikeroyok Kepala Daerah di Pemilu 2024

Itu artinya, Muh Basli Ali, Iksan Iskandar, Andi Fahsar M Padjalangi, Taufan Pawe, dan Muslimin Bando wajib mundur jika maju DPR RI.

Komisioner KPU Makassar Divisi Teknis Penyelenggaraan, Gunawan Mashar mengatakan, kepala daerah atau wakilnya yang mendaftar diri maju di kontestasi pemilu, harus mengundurkan diri dari jabatannya.

Tidak hanya itu, bakal calon yang berstatus sebagai ASN, prajurit TNI-Polri, direksi, komisaris, dewas dan karyawan BUMN/BUMD atau badan usaha yang anggarannya dari keuangan negara diwajibkan mengundurkan diri.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved