Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pileg 2024

Nasdem Akan Daftarkan Bacaleg di KPU Luwu Usai Salat Jumat

Nasdem akan datang di Kantor KPU Luwu Jl Batara Guru, Kota Belopa, Kabupaten Luwu usai Salat Jumat.

Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/MUH SAUKI MAULANA
Komisioner KPU Kabupaten Luwu Abdullah Sappe Ampin Maja di Kantor KPU Luwu, Rabu (3/5/2023). KPU Luwu memastikan Nasdem akan mendaftarkan bacalegnya pada Jumat (5/5/2023) siang. 

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - DPD Partai Nasdem Kabupaten Luwu dijadwalkan mendaftarkan bakal calon legislatif (Bacaleg) pada Jumat (5/5/2023) siang.

Komisioner KPU Luwu Abdullah Sappe Ampin Maja pun membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi Tribunluwu.com.

Nasdem akan datang di Kantor KPU Luwu Jl Batara Guru, Kota Belopa, Kabupaten Luwu usai Salat Jumat.

"Konfirmasi dari pengurus Nasdem Luwu setelah Salat Jumat di kantor," ujarnya, Kamis (4/5/2023).

Saat ini baru ada dua partai yang mengonfirmasi pendaftaran Bacaleg kepada KPU Luwu.

"Baru ada dua yang konfirmasi, hanya Nasdem dan PKS. Kalau PKS nanti di tanggal 8," jelasnya.

"Namun ada informasi kalau DPC Demokrat akan mendaftar di tanggal 7, tapi masih saya konfirmasi kembali," sambungnya.

KPU telah menerbitkan dua aturan terkait pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Keduanya adalah Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota serta Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD.

"Harus mengupload admnistrasi, di aplikasi Silon. Jadi apa yang disyaratkan di aplikasi harus dilengkapi. Karena kami akan mengaprove data itu lewat admin KPU," ujarnya.

Dokumen persyaratan administrasi Bacaleg

Berikut ini dokumen persyaratan administrasi bacaleg:

1. KTP elektronik.

2. Surat pernyataan bakal calon menggunakan formulir Model BB Pernyataan. Yang dibubuhi dengan materai dan ditandatangani dengan bakal calon serta dilengkapi dengan surat keterangan dari pengadilan negeri di wilayah hukum tempat tinggal bakal calon dalam hal tidak pernah dipidana penjara.

Baca juga: Konsolidasi Pemenangan di Selayar, Taufan Pawe Minta Kader Militan Menangkan Airlangga Jadi Presiden

Baca juga: Nasdem Pasang Badan Demi Menangkan Anies Baswedan, Tak Peduli Lagi dengan Tindakan Jokowi

3. Fotokopi ijazah atau pengganti ijazah sekolah menengah atas yang dilegalisasi oleh instansi yang berwenang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved