Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Margarito Kamis Merasa Kasihan, Tamsil Linrung Tak Kunjung Dilantik

Sebagai lembaga yang seharusnya memerankan diri untuk memastikan perwujudan konstitusi secara akuntabel, justru MPR tidak menjalankannya.

|
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Abdul Azis Alimuddin
Dok. Tribun
Tamsil Linrung, anggota DPD RI 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Margarito Kamis merasa kasihan dengan MPR RI.

Sebagai lembaga yang seharusnya memerankan diri untuk memastikan perwujudan konstitusi secara akuntabel, justru MPR tidak menjalankannya.

“Padahal kita sedang berpikir (memberi masukan) ke DPR bagaimana MPR agar bisa memberikan interpretasi terhadap konstitusi, termasuk menginterpretasi putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang melampaui kaidah konstitusi,” kata Margarito, Kamis (4/5/2023).

Hal itu disampaikan Margarito terkait dengan sikap Pimpinan MPR yang tidak kunjung melantik Tamsil Linrung menggantikan Fadel Muhammad sebagai Wakil Ketua MPR utusan DPD RI.

“Ini bukan masalah mekanisme, tapi ini jelas masalah politik,” kata Margarito.

Ia menyarankan Pimpinan MPR agar berhenti bermain politik di masalah ini.

“Sudahlah berhenti bermain politik. MPR ini mau tunduk pada konstitusi atau pada seseorang?” kata Margarito.

Pimpinan MPR RI diminta segera melantik Tamsil Linrung.

Secara hukum dan legal formal, tidak ada alasan Pimpinan MPR untuk tidak melantik Tamsil Linrung.

“Putusan DPD itu bukan objek Pengadilan TUN (Tata Usaha Negara). Ini hanya cara untuk melambat-lambatin pelantikan Tamsil saja, lalu hukum digunakan sebagai alat, dengan alasan masih banding dan segala macamnya,” papar pakar tata negara ini.

Diungkapnya, mau proses banding sampai dimanapun, Fadel Muhammad pasti kalah karena putusan paripurna DPD bukanlah kompetensi pengadilan.

Pergantian Fadel dengan Tamsil Linrung sudah diputuskan dalam sidang Paripurna DPD RI.

Pengadilan tidak punya kompetensi untuk menguji putusan Paripurna DPD.

Keputusan DPD hanya bisa dicabut dengan keputusan DPD melalui Paripurna DPD.

Manuver Pimpinan MPR menunda pelantikan Tamsil merupakan preseden yang busuk.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved