Pernikahan Anak
Gara-gara Pergaulan Bebas, Ratusan Remaja Ajukan Pernikahan Dini di Enrekang
Pengadilan Agama selalu mengingatkan kepada orang tua soal risiko menikahkan anak di bawah umur.
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Hasriyani Latif
Sebab, setelah menikah makin banyak beban yang dipikirkan.
Baca juga: Per 11 April 2023, Pengadilan Agama Bulukumba Kabulkan 24 Permohonan Dispensasi Nikah
Baca juga: Dosa Zina Sebelum dan Sesudah Nikah Bisa Diampuni Allah? Buya Yahya: Pasti Dapat Balasan Setimpal
Terutama menjadi seorang ibu rumah tangga dan pola hidup di lingkungan sosial.
"Kemudian, berhentinya pendidikan. Biasanya kalau anak sudah menikah dan mau bersekolah lagi, biasanya sekolah tidak mau menerima," katanya.
"Lalu segi kesehatan, karena kan anak masih dalam masa pertumbuhan. Kalau dipaksakan menikah, takutnya terganggu masa pertumbuhannya," tambahnya.
Risiko lainnya, anak berpotensi terkena stunting.
"Atau mungkin pada saat ibunya melahirkan bisa meninggal karena ibunya ini bisa saja tidak kuat melahirkan," tandasnya.(*)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Erlan Saputra
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Ummul-Mukminin-Rusdan-28-Hakim-Pengadilan-Agama-PA-Kabupaten-Enrekang.jpg)