Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pernikahan Anak

Gara-gara Pergaulan Bebas, Ratusan Remaja Ajukan Pernikahan Dini di Enrekang

Pengadilan Agama selalu mengingatkan kepada orang tua soal risiko menikahkan anak di bawah umur.

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/ERLAN SAPUTRA
Hakim Pengadilan Agama Kabupaten Enrekang Ummul Mukminin Rusdan (28). Pengadilan Agama Kabupaten Enrekang mencatat terdapat 102 dispensasi nikah selama dua tahun terakhir.  

Sebab, setelah menikah makin banyak beban yang dipikirkan.

Baca juga: Per 11 April 2023, Pengadilan Agama Bulukumba Kabulkan 24 Permohonan Dispensasi Nikah

Baca juga: Dosa Zina Sebelum dan Sesudah Nikah Bisa Diampuni Allah? Buya Yahya: Pasti Dapat Balasan Setimpal

Terutama menjadi seorang ibu rumah tangga dan pola hidup di lingkungan sosial.

"Kemudian, berhentinya pendidikan. Biasanya kalau anak sudah menikah dan mau bersekolah lagi, biasanya sekolah tidak mau menerima," katanya.

"Lalu segi kesehatan, karena kan anak masih dalam masa pertumbuhan. Kalau dipaksakan menikah, takutnya terganggu masa pertumbuhannya," tambahnya.

Risiko lainnya, anak berpotensi terkena stunting.

"Atau mungkin pada saat ibunya melahirkan bisa meninggal karena ibunya ini bisa saja tidak kuat melahirkan," tandasnya.(*)

Laporan Wartawan Tribun Timur, Erlan Saputra

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved