Pemilu 2024
PAN Sinjai Terapkan Proporsional Terbuka di Internal Partai
DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Sinjai, Sulawesi Selatan tetap komitemen memberlakukan sistem pemilu proporsional terbuka.
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUNSINJAI.COM, SINJAI UTARA- DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Sinjai, Sulawesi Selatan tetap komitemen memberlakukan sistem pemilu proporsional terbuka.
Langkah tersebut diambil PAN Sinjai mengantisipasi minimnya warga maju mencalonkan diri sebagai bakal caleg.
Ketua DPD PQN Sinjai, Mappahakkang menegaskan, jika nantinya Mahkamah Konstitusi (MK) RI menetapkan sistem proporsional tertutup, maka sistem penentuan calon terpilih akan bergantung pada keputusan partai.
Kondisi itu telah diantisipasi Partai Amanat Nasional (PAN).
Berdasarkan surat resmi dikeluarkan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN menyatakan, tetap akan melaksanakan sistem proporsional terbuka jika nantinya MK justru memutuskan sistem proporsional tertutup.
Ketua DPD PAN Kabupaten Sinjai, Mappahakkang yang juga Wakil Ketua II DPRD Sinjai mengatakan, komitmen PAN itu telah tertuang dalam surat nomor : PAN/A/KU-SJ/060/IV/2023 tertanggal 28 April 2023.
"DPP kami secara tegas menyatakan PAN tetap menggunakan sistem proporsional daftar terbuka dalam Pileg 2024 sesuai UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 168 ayat (2)," jelas Mappahakkang kepada TribunSinjai.com, Rabu (3/5/2023).
Ditegaskan Mappahakkang, meskipun nantinya MK memutuskan melaksanakan proporsional tertutup, maka PAN tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.
Caleg terpilih dari calon yang memperoleh suara terbanyak sebagaimana telah diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PAN.
"Kesepakatan itu merupakan sikap tegas PAN pada saat Kongres V PAN pada 2020 lalu pada Bab XIV Pasal 30 Ayat (2)," tegasnya.
Surat keputusan tersebut telah ditandatangani langsung Ketum DPP PAN Zulkifli Hasan.
Mappahakkang memberikan penegasan kepada Bacaleg PAN tidak terpengaruh pada sistem pemilu yang rencananya akan diputuskan bulan ini oleh MK RI.
Pada Pemilu 2019 lalu, PAN Sinjai mengoleksi tiga kursi di DPRD Sinjai.
Perolehan itu naik dari pemilu sebelumnya hanya mengoleksi dua kursi.
Sementara diperoleh informasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sinja, hingga hari ke tiga sejak dibukanya pendaftaran bakal caleg, belum ada partai mendaftarkan calegnya.
"Sampai saat ini belum ada partai yang mendaftarjan bakal calegnya ke kami," kata Komisioner KPU Sinjai, Muh Kasim.
Pendaftaran balon caleg mulai dibuka 1-14 Mei setiap hari kerja.
Salah satu penyebab belum adanya partai yang mendaftar di KPU disebabkan karena peminat sangat sepi dari balon caleg.(*)
Ingat Yusran Tajuddin Ketua KPU Bone Terseret Kasus Markup Suara Caleg Sulsel? Segera Disidang DKPP |
![]() |
---|
Daftar 9 Caleg Terpilih Mundur Jadi Anggota DPRD Sulsel Demi Maju Pilkada, Siapa Calon Penggantinya? |
![]() |
---|
Ketua Bawaslu Mardiana Rusli: Tidak Ada Larangan Penyelenggara Pemilu Bicara ke Media |
![]() |
---|
Sosok Legislator PKS Nur Huda Waskitha Naik Motor Butut saat Pelantikan tapi Ternyata Jutawan |
![]() |
---|
8 Caleg Terpilih DPRD Sinjai Terancam Tak Dilantik, Dominasi Jagoan Nasdem-Golkar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.