Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sunah Islam

Catherine Wilson Selalu Izin Idam Masse saat Dapat Job, Buya Yahya Jelaskan Hukum Istri Cari Nafkah

Catherine Wilson selalu izin Idam Masse sang suami. Buya Yahya jelaskan hukum istri cari nafkah.

Editor: Ansar
Instagram Catherine Wilson
Catherine Wilson selalu izin Idam Masse sang suami. Buya Yahya jelaskan hukum istri cari nafkah. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Catherine Wilson tak mengambil keputusan sendiri saat mendapatkan job syuting di luar kota.

Catherine Wilson selalu izin Idam Masse sang suami. Buya Yahya jelaskan hukum istri cari nafkah.

Catherine Wilson, yang sebelumnya menjanda selama sembilan tahun, menikah dengan anggota DPRD Sidrap, Makassar, Sulawesi Selatan, Idham Mase pada Oktober 2022.

Kini, ia mengaku bersyukur bisa menikah lagi dan menikmati perannya sebagai istri anggota dewan.

"Sekarang saya sudah memiliki pasangan hidup, imam, dan tentunya hidup saya menjadi lebih bahagia dan damai," kata Catherine Wilson kepada wartawan di Polres Metro Depok, Jawa Barat, pada Selasa (2/5/2023).

Sebagai istri, Catherine Wilson mengatakan ia akan patuh dengan keputusan suaminya.

"Ya memang kalau gak ada kerjaan aku di Sulawesi tinggal disana. Kalau ada kerjaan balik ke Jakarta dan aku engga merasa repot sama sekali," ucapnya.

"Karena aku sadar ini resikonya dan memang harus ikutin suami juga," sambungnya.

Wanita yang akrab disapa Keket itu pun selalu berdiskusi dengan Idham, saat mendapatkan tawaran pekerjaan apapun jenisnya.

"Kalau izin sih pasti ya ke suami kalau ada kerjaan.

Tapi suami selalu kasih izin kalau ada kerjaan di Jakarta ya diperbolehkan.

Misal syuting di Jakarta atau dimana, dikasih izin. Tapi beres syuting balik ke Sulawesi," jelasnya.

Catherine Wilson menyadari yang terpenting adalah dirinya bisa membagi atau mengatur manajemen waktu dengan baik.

"Kan tinggal disesuaikan waktu aja. Kalau memang lagi ada kerjaan ya aku ke Jakarta, kerjaan beres balik lagi urus keluarga. Engga kerepotan kok," ujar Catherine Wilson. (ARI).

Istri dapat 2 pahala

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved