Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pencurian Motor

Baru Kerja 2 Hari, Karyawan Toko di Sidrap Malah Curi Motor Bosnya

Iptu Bachri mengatakan terduga pelaku Mahmud merupakan karyawan yang baru dua hari kerja di toko milik korban. 

Penulis: Nining Angraeni | Editor: Hasriyani Latif
Polsek Dua Pitue
Polsek Dua Pitue Polres Sidrap menangkap Mahmud yang membawa lari motor bosnya, Selasa (2/5/2023). Mahmud ditangkap di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan. 

TRIBUN-TIMUR.COM, SIDRAP - Belum cukup sepekan kerja, pria di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, nekat curi motor bosnya.

Terduga pelakunya yakni Mahmud (33), warga Dusun Tallang Gading, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat. 

Kapolsek Dua Pitue Iptu Bachri mengungkapkan, sebelumnya korban bernama Eri melapor ke polisi. 

Bahwa korban telah kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna biru pada Minggu (30/4/2023). 

"Berdasarkan laporan korban, personel Polsek Dua Pitue dipimpin oleh Kapolsek Iptu Bachri bersama Resmob Polres Sidrap dan di Back Up Resmob Polres Pinrang melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku Mahmud," tuturnya. 

Tim gabungan berhasil mengamankan Mahmud di Kecamatan Cempa, Kabupaten Pinrang, Selasa (2/5/2023) pukul 00.30 Wita. 

Iptu Bachri mengatakan terduga pelaku Mahmud merupakan karyawan yang baru dua hari kerja di toko milik korban. 

"Tanpa sepengetahuan korban, terduga pelaku ini membawa lari sepeda motor korban yang diambil di rumah bosnya itu," ungkapnya. 

Hasil interogasi, terduga pelaku Mahmud mengakui motor Yamaha Mio M3 warna biru tersebut di ambil di rumah milik korban di Jl Andi Cammi, Kelurahan Tanrutedong, Kecamatan Dua Pitue, Kabupaten Sidrap

Saat ini pelaku Mahmud beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Dua Pitue untuk menjalani pemeriksaan. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 Ayat (1) Ke (3) KUHP. 

"Dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," imbuhnya.(*)

Laporan Wartawan Tribunsidrap.com, Nining Angreani

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved