Pelaku Pemukulan Anggota Satpol PP Luwu Timur Bebas Berkeliaran
Anggota Satpol PP Luwu Timur yang dipukul bernama Andi Saharuddin, warga Desa Ussu, Kecamatan Malili.
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Pelaku pemukulan anggota Satpol PP Luwu Timur dibiarkan berkeliaran.
Anggota Satpol PP Luwu Timur yang dipukul bernama Andi Saharuddin, warga Desa Ussu, Kecamatan Malili.
Korban dipukul di Anjungan Sungai Malili pada 16 Februari 2023, dinihari lalu.
Korban dipukul hingga jatuh dari Anjungan Sungai Malili dan wajah membentur aspal.
Korban pingsan saat itu juga dan mendapat luka pada bagian wajahnya.
Polisi tidak menahan pelaku, hanya diwajibkan wajib lapor.
Pelaku bernama Yayat, warga Kecamatan Malili, Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kasat Reskrim Polres Luwu Timur, Iptu Ahmad Alfian Nurrochim mengatakan, kasus tersebut sedang dalm proses penyusunan berkas.
"Iya, (pelaku) atas nama yayat. Dan Pelakunya sudah kami lakukan pemeriksaan," kata Iptu Ahmad, Senin (1/5/2023).
Iptu Ahmad mengakui kalau pelaku pemukulan ini tidak ditahan.
Hanya saja, Iptu Ahmad belum mau menjelaskan alasan pelaku pemukulan ini tidak ditahan.
"Pelaku memang tidak ditahan, tapi proses perkara masih berlanjut,"
Penyidik Polres Luwu Timur kata Iptu Ahmad menunggu pelimpahan (berkas) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur.
Kerabat korban, Darling mengatakan, seharusnya polisi menahan pelaku karena membuat tindakan melawan hukum.
"Kalau tidak ditahan jangan sampai jadi penilaian buruk ke Polres Luwu Timur, pelaku kriminal dibiarkan bebas berkeliaran," kata Darling. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.