Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Teddy Minahasa Seret Ferdy Sambo dan FPI saat Pembelaan di Pengadilan, 2 Kasus Sambo Diungkit Lagi

Nama Ferdy Sambo suami Putri Candrawathi tertuang dalam duplik yang dibacakan Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
Irjen Pol Teddy Minahasa terdakwa kasus peredaran narkoba menyeret nama Ferdy Sambo terpidana pembunuhan Brigadir J. 

"Kemudian ruang tamunya saudara terdakwa nih panjang ke kanan," ujarnya sembari memperagakan panjangnya ruangan dengan merentangn tangan kanannya.

Saat itu dia memilih duduk di sofa pojok kanan. Begitu duduk, dia meletakkan uang yang dibawanya ke atas meja.

"Ada teh di depan saya. Uang saya taro di depan meja," ujarnya sembari menggerakkan tangannya seolah menggebrak meja.

Dia masih ingat betul bahwa kala itu Teddy mengenakan kaus berwarna merah dan celana pendek berwarna putih.

Deskripsi itu pun dia sampaikan dengan volume suara tinggi dan penuh penekanan.

"Saudara terdakwa duduk di sana menggunakan kaus merah terang dengan celana pendek putih," katanya.

Teddy pun mengambil uang di atas meja, lalu berjalan ke arah pintu ruangan.

"Depan pintu, maksudnya ada lemari kaca, mengambil sendal," kata Dody.

Tepat pada momen itulah, Teddy menyampaikan keberatannya karena Linda Pujiastuti alias Anita, gembong narkoba menerima keuntungan Rp 100 juta.

"Di situlah saudara terdakwa mengatakan bahwasanya: Anita itu seharusnya ngambilnya 10 persen," ujarnya.

Kemudian Teddy menyampaikan agar Dody tak usah menjual sabu melalui Anita lagi.

Disampaikan pula oleh Teddy dengan percaya diri bahwa dia memiliki banyak pembeli selain Anita.

"Sudahlah mas, enggak usah lewat Anita. Saya masih banyak buyer yang lain," kata Dody, mengingat kembali perkataan Teddy saat itu.

Sementara dari Teddy Minahasa, langsung membantah menerima uang hasil penjualan narkotika jenis sabu.

Bantahan itu disampaikannya usai AKBP Dody Prawiranegara memberikan keterangan sebagai saksi mahkota pada hari yang sama.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved