Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Cara Urus SIM A, B, C dan Biaya Harus Disiapkan, Beda Biaya Perpanjangan dan Kehilangan

Biaya pembuatan dan perpanjangan SIM bisa berbeda-beda tergantung jenis golongan SIM, mulai dari SIM A, SIM B, dan SIM C. 

Editor: Ansar
Kompas.com
Ilustrasi SIM- Biaya pembuatan dan perpanjangan SIM bisa berbeda-beda tergantung jenis golongan SIM, mulai dari SIM A, SIM B, dan SIM C.  

SIM CII: kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder di atas 500 cc

SIM D: kendaraan bermotor jenis kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas yang setara dengan golonngan SIM C

SIM D I: kendaraan bermotor jenis kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas yang setara dengan golonngan SIM A.

Cara urus SIM hilang

Jangan khawatir, berikut cara mengurus SIM hilang dan daftar biayanya.

Adapun pengurusan SIM hilang dapat dilakukan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) dengan membawa sejumlah dokumen.

Dokumen mengurus SIM hilang

Kewajiban pengendara membawa SIM diatur dalam Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sementara itu, ketentuan yang mengatur penerbitan SIM baru yang hilang tercantum di Pasal 6 ayat (3) Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Pamin Standar Pengemudi Subdit SIM Ditregident Korlantas Polri Iptu Rifta Dimas Sulistiyo mengatakan, pengurusan SIM hilang pada 2023 belum berubah dari tahun-tahun sebelumnya.

"Masih sama," ujarnya singkat kepada Kompas.com, Selasa (25/4/2023).

Dokumen untuk mengurus SIM yang hilang sebagai berikut.

1. Surat kehilangan dari kantor kepolisian terdekat dari Polsek atau Polres

2. Fotokopi SIM yang hilang (jika ada)

3. KTP asli dan fotokopi Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter.

Cara mengurus SIM hilang

Setelah dokumen disiapkan, pengendara dapat mengikuti cara-cara di bawah ini saat mengurus SIM hilang:

1. Buat laporan SIM hilang di kantor kepolisian terdekat untuk mendapatkan surat kehilangan

2. Datang ke SATPAS terdekat

3. Isi formulir pendaftaran

4. Berikan dokumen pengurusan SIM hilang kepada petugas

5. Tunggu sampai waktu pemeriksaan selesai

6. Jika sudah, pengendara diarahkan untuk melakukan pengambilan sidik jari, tanda tangan, dan foto untuk penerbitan SIM baru

7. Tunggu beberapa saat sampai SIM yang baru selesai dicetak

8. Ambil SIM baru di petugas.

Anggota kepolisian saat menunjukkan surat izin mengemudi (SIM) online dan Smart SIM di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (22/9/2019).

Korlantas Polri resmi meluncurkan SIM online dan Smart SIM guna mempermudah layanan dalam membuat SIM dengan dilengkapi terobosan teknologi di dalamnya. (Anggota kepolisian saat menunjukkan surat izin mengemudi (SIM) online dan Smart SIM)
Biaya mengurus SIM hilang

Pengendara yang melakukan pengurusan SIM hilang di SATPAS dikenakan biaya bergantung pada golongan SIM mereka.

Berikut biaya mengurus SIM hilang:

SIM A: Rp 80.000

SIM B1: Rp 80.000

SIM B2: Rp 80.000

SIM C: Rp 75.000

SIM C1: Rp 75.000

SIM C2: Rp 75.000

SIM D: Rp 30.000

SIM D1: Rp 30.000.. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved