Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Gawat! Korban Investasi Bodong Datangi Kejari Makassar, Berang Terpidana Belum Ditahan

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Makassar Andi Alamsyah mengatakan, pihaknya mengaku sementara mencari keberadaan HH.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
DOK PRIBADI
Sejumlah pelapor atau korban investasi yang diduga bodong mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Makassar, Jl Amanagappa, Kecamatan Ujung Pandang, dan saat Kasi Intel Kejari Makassar Andi Alamsyah beri penjelasan, Rabu (26/4/2023) siang.   

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sejumlah pelapor atau korban investasi yang diduga bodong mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Makassar, Jl Amanagappa, Kecamatan Ujung Pandang, Rabu (26/4/2023) siang.

Kedatangan mereka untuk menanyakan terpidana inisial HH yang belum ditahan Kejari Makassar.

Padahal terpidana telah diputuskan inkrah oleh Mahkamah Agung RI Nomor 180 Tahun 2023.

Putusan itu menyatakan, HH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama dengan tindak pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan.

"Kedatangan kami mempertanyakan bagaimana sikap kejaksaan terhadap putusan Mahkamah Agung yaitu eksekusi," kata salah satu korban," Frengky.

Dalam kasus dugaan investasi bodong itu kata dia, korbannya bukan hanya satu orang.

"Kenapa pak ini banyak total kerugian sebenarnya, mungkin ada diantara kami saja sebagai yang masuk, dalam laporan puluhan miliar. Kalau saya sendiri sih ada sekitar Rp 200 juta," ujarnya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Makassar Andi Alamsyah mengatakan, pihaknya mengaku sementara mencari keberadaan HH.

"Jadi tadi kami sudah memberikan keterangan kepada teman-teman yang datang bahwa kami sedang berusaha untuk melakukan eksekusi terhadap terdakwa," ujar Alamsyah.

Alamsyah pun berharap, siapapun yang mengetahui keberadaan HH agar segera diinformasikan untuk dieksekusi.

"Jadi informasi-informasi sekecil apapun mengenai keberadaan terdakwa, baik dari teman-teman tadi maupun dari masyarakat kami berharap apabila ada silakan sampaikan ke kami untuk kami melakukan eksekusi kepada yang bersangkutan," tegasnya.

Lebih lanjut Alamsyah menegaskan, dalam sepekan ini akan fokus melakukan pencarian.

"Kami mungkin dalam waktu satu minggu ini akan melakukan kegiatan pencarian," sebutnya.

Jika saja dalam sepekan ini HH tidak kunjung Ditemukan, pihaknya mengaku akan mengajukan agar HH dijadikan Daftar Pencarian Orang (DPO).

HH sendiri lanjut Alamsyah, divonis dengan pidana penjara 2 Tahun enam Bulan kurungan.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved