Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2024

DPS Pemilu 2024 Luwu Utara 241.593, KPU Beri Kesempatan Masyarakat Masukkan Tanggapan

KPU Luwu Utara memberikan kesempatan kepada masyarakat, pengawas, dan peserta Pemilu menyampaikan tanggapan terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS)..

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Sukmawati Ibrahim
KPU LUTRA
Komisioner KPU Luwu Utara Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Supriadi.   

TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Utara memberikan kesempatan kepada masyarakat, pengawas, dan peserta Pemilu menyampaikan tanggapan terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS).

Komisioner KPU Luwu Utara Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Supriadi mengatakan, berdasarkan hasil rekapitulasi DPS Pemilu 2024 tertuang dalam berita acara KPU Luwu Utara Nomor 452/PL.01.2.BA/7322/2023 sebanyak 241.593 pemilih.

Dengan rincian pemilih laki-laki 120.984 dan pemilih perempuan 120.609.

"DPS tersebar di 15 kecamatan, 173 desa/kelurahan dengan jumlah TPS 999 dan tambahan dua TPS khusus, sehingga menjadi 1.001 TPS," kata Supriadi, Rabu (26/4/2024).

Sebagai tindak lanjut atas DPS tersebut, lanjut Supriadi, pihaknya masih memberikan kesempatan kepada masyarakat, pengawas, dan peserta Pemilu untuk menyampaikan tanggapan masyarakat terhadap DPS paling lama 21 hari setelah DPS diumumkan.

Itu mengacu pada Keputusan KPU Nomor 27 tahun 2023 tentang penyusunan daftar pemilih dalam negeri pada penyelenggaraan Pemilu tahun 2024.

"Jadi masukan dan tanggapan dapat disampaikan apabila DPS yang telah diumumkan terdapat kesalahan data pemilih, pemilih yang belum terdaftar atau perubahan status pemilih," katanya.

"Perubahan status pemilih bisa dari yang Memenuhi Syarat (MS) menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) atau sebaliknya," tambah Supriadi.

Supriadi menjelaskan, pemilih yang dikategorikan sebagai pemilih MS adalah WNI telah berusia 17 tahun pada tanggal pemilihan atau sudah pernah menikah. 

Pemilih dikategorikan sebagai pemilih TMS yakni telah meninggal, belum berusia 17 tahun dan tidak pernah menikah serta anggota TNI atau Polri.

Ia merinci, ada dua metode dalam menyampaian masukan dan tanggapan masyarakat.

Pertama, menyampaikan masukan atau tanggapan ke PPS, PPK atau langsung ke KPU Luwu Utara dengan mengisi Formulir Model A.

Tanggapan disertai dengan bukti dokumen otentik dapat dipercaya, yaitu Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK).

Kedua, masyarakat dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui portal cekdptonline.kpu.go.id. 

Apabila data pemilih belum sesuai atau belum terdaftar maka masyarakat atau pemilih dapat melaporkan kepada penyelenggara di masing-masing tingkatan atau langsung ke KPU Luwu Utara. (*)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved