Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2024

Parpol Diberi Waktu 14 Hari Ajukan Bacaleg ke KPU Palopo

Abbas menjelaskan ada tiga dokumen pengajuan yang harus dilengkapi oleh pengurus parpol.

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Hasriyani Latif
DOK PRIBADI
Ketua KPU Palopo Abbas Djohan. KPU Kota Palopo merilis jadwal pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk Pemilu 2024. 

TRIBUNPALOPO.COM, WARA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo merilis jadwal pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk Pemilu 2024.

Pada jadwal yang ditetapkan KPU Palopo, diketahui bahwa partai politik (parpol) dapat mengajukan nama bacaleg mereka pada 1-14 Mei 2024.

"Waktu pelaksanaan pengajuan yakni 1-14 Mei 2024, khusus pada hari terakhir kita buka sampai pukul 23.59 Wita," kata Ketua KPU Palopo, Abbas, Senin (24/4/2023).

"Tempat pengajuan di Kantor KPU Palopo (Jl Pemuda, Kelurahan Takkalala, Kecamatan Wara Selatan)," tambahnya.

Abbas menjelaskan ada tiga dokumen pengajuan yang harus dilengkapi oleh pengurus parpol.

Pertama parpol wajib menggunakan surat pengajuan formulir Model B-Pengajuan Parpol dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon.

Daftar bakal calon menggunakan formulir Model B-Daftar Bakal Calon.

Disertai foto diri terbaru bakal calon dan dilampirkan dengan dokumen persetujuan pengajuan bakal calon.

Ditandatangani oleh ketua umum partai politik peserta Pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal Partai Politik atau nama lain yang sah.

Sesuai dengan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

Tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon.

Baca juga: Kuota Pendaftaran Bacaleg Penuh, Golkar Jeneponto Target Kursi Ketua DPRD di Pileg 2024

Baca juga: Tiga Petahana Gugur, Komisioner KPU Luwu Timur Dipastikan Diisi Wajah Baru

"Dokumen persyaratan administrasi bakal calon sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 sampai dengan pasal 23 Peraturan KPU yang mengatur tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dalam bentuk digital diunggah di Silon," jelasnya.

Sementara itu, Ketua DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Palopo, Alfri Jamil, mengatakan susunan bacaleg partainya sudah siap.

Sisa diserahkan ke KPU Palopo apabila pengajuan sudah dibuka.

"Kita sudah fix kalau soal itu (bacaleg), semua (empat) dapil sudah terpenuhi bacalegnya," terangnya.

Sendana dikatakan Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Palopo, Dahri Suli.

"Sudah tersusun, tinggal kami masukkan ke KPU," pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved