Beli Sabu Lewat Online Warga Jeneponto Ditangkap Polisi, Begini Caranya Kelabui Pihak Pengiriman
Hampir di sejumlah pusat-pusat perbelanjaan dipadati warga, khususnya di penghujung ramadan.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM - Lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah, menjadi momen sebagian besar masyarakat Indonesia untuk berburu pakaian baru.
Hampir di sejumlah pusat-pusat perbelanjaan dipadati warga, khususnya di penghujung ramadan.
Tidak sedikit pula, masyarakat yang memilih berbelanja online lewat jasa pengiriman barang.
Namun, apa jadinya jika belanja online dijadikan modus pelaku dalam peredaran gelap narkoba.
Seperti yang diungkap Unit 3 Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel.
Bekerjasama dengan jasa pengiriman barang di Makassar, personel DitresNarkoba Polda berhasil mengungkap modus peredaran sabu dengan modus belanja sendal baru yang berisi sabu.
Pengungkapan itu berhasil dilakukan setelah personel Anti Narkoba melakukan metode penyelidikan Control Delivery.
Hasilnya, penerima barang haram itu berinisial AS ditangkap di Kelurahan Tonrokassi, Kecamatan Tamalatea, Jeneponto, Jumat (14/4/2023) siang.
"Awalnya anggota melakukan koordinasi dengan pihak jasa pengiriman barang, kemudian dilakukan control delivery terhadap pemilik barang tersebut," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Dodi Rahmawan kepada tribun.
Setelah paket itu diterima pria inisial AS, lanjut Dodi, penyergapan terhadap terduga pelaku pun dilakukan.
"AS mengambil paket tersebut, kemudian diamankan lalu dilakukan pemeriksaan terhadap paket tersebut," ujar Dodi.
Diketahui lanjut Dodi, bahwa isi paket tersebut adalah satu buah paket dos bungkusan plastik hitam yang didalamnya terdapat satu pasang sendal jepit baru berbahan karet model wedges.
"Yang mana di bagian dalam lapisan hak sendal tersebut terdapat tiga saset kecil yang berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu," jelasnya.
AS yang teringkus pun tidak dapat mengelak saat barang haram itu ditemukan terselip di sela plat sendal.
Setelah itu dilakukan interogasi terhadap AS dan menerangkan bahwa tiga saset kecil yang berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari pengirim asal Kabupaten Mempawah Provinsi Kalimantan Barat.
Barang terlarang itu, diakui AS dipesan seharga Rp 1,2 juta.
Personel DitresNarkoba Polda Sulsel kata Dodi, pun akan terus mendalami kasus itu hingga ke bandarnya.(*)
| Bripka Teguh Sutrisno Dipecat, 6 Bulan Tak Masuk Dinas |
|
|---|
| Kronologi Kepala Dusun di Jeneponto Ditangkap Polisi Usai Pesta Miras Ballo |
|
|---|
| Komdigi Sosialisasi Layanan Darurat 112 di Jeneponto |
|
|---|
| Diterpa Isu Nikah Siri, Anggota DPRD Jeneponto B: Pernikahan Bukan Mainan |
|
|---|
| Dorong Masyarakat Sadar Adminduk, Pemkab Jeneponto Kukuhkan Kader KISAK |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.