Haris Yasin Limpo Tersangka
Haris YL Tersangka Kasus PDAM, Bastian Lubis: Tidak Ada Masalah Bayar Tantiem dan Bonus 2017
Bastian Lubis berpandangan tidak ada masalah sama sekali dalam pembayaran tantiem dan bonus jasa produksi PDAM Tahun 2017 - 2019.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Universitas Patria Artha, Bastian Lubis, menduga ada kriminalisasi terhadap Haris Yasin Limpo dalam kasus dugaan korupsi PDAM.
Ia berpandangan tidak ada masalah sama sekali dalam pembayaran tantiem dan bonus jasa produksi PDAM Tahun 2017 - 2019.
"Pembayaran tantiem dan bonus jasa produksi di PDAM ini tidak ada masalah sama sekali. Dasarnya jelas. Berdasarkan Perda, kalau perusahaan untung, ada bonus yang dibagikan ke karyawan," kata Bastian Lubis Kamis (20/4/2023).
Menurut Bastian, pembayaran tantiem dan bonus jasa produksi PDAM tersebut merupakan hasil kebijakan kolektif kolegial.
Yang telah disetujui Wali Kota Makassar selaku owner, dan seluruh jajaran direksi.
"Jadi tidak ada pelanggaran. Saya kira, penegakan hukum yang dilakukan ini sudah jauh menyimpang. Ada apa? Apakah penyidiknya ini ada masalah pribadi, atau ini sifatnya politis. Penyidiknya ini harus dievaluasi," terang Rektor Universitas Patria Artha ini.
Yang turut menjadi sorotan Bastian Lubis, BPK RI sebelumnya telah mengeluarkan rekomendasi bahwa temuan pemeriksa tidak bisa ditindaklanjuti alias tidak ada masalah.
Namun kemudian, BPKP masuk menggunakan temuan BPK RI sebelumnya, lalu menetapkan ada kerugian negara.
"Ini juga yang menjadi pertanyaan besar," imbuhnya.
Sementara itu, Mantan Pengurus KNPI Sulsel sekaligus Mahasiswa Doktoral Sosiologi UI, Anshar Aminullah menduga penetapan status terhadap Haris YL ini adalah keputusan yang ambigu, bahwa sepertinya ada kekeliruan dalam menetapkan statusnya.
Ini membuktikan persoalan hukum di negeri ini masih terus mencari format terbaiknya dalam upaya penegakannya dengan benar, dimana dia tidak lagi runcing kebawah tapi tumpul ke atas, sehingga mesti harus ditegakkan seadil-adilnya.
"Legal opinion pasca penetapan HYL (Haris Yasin Limpo) ini setidaknya bisa menjadi rujukan penting khalayak yang membaca berita seputar perkembangan kasus yang menimpa HYL. Bahwa potensi kekeliruan dalam menegakkan keadilan di negeri ini masih menjadi persoalan klasik dan masih berpotensi menimpa siapapun itu," tutur Anshar.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menetapkan Haris Yasin Limpo sebagai tersangka dugaan kasus korupsi PDAM Makassar.
Penetapan tersangka diumumkan di kantor Kejati Sulsel Makassar Selasa (11/4/2023) siang.
Haris Yasin Limpo adalah mantan Direktur Utama PDAM Kota Makassar.
Dalam kesempatan itu, Haris Yasin Limpo ditampilkan memakai rompi berwarna merah muda dan tangan diborgol.
Ia berjalan dikawal sejumlah jaksa dan polisi.
Kasi Pidsus Kejati Sulsel, Yudi Triadi, mengatakan, Haris Yasin Limpo dan Mantan Direktur Keuangan PDAM Makassar Iriawan ditetapkan tersangka terkaitan pembayaran tantiem dan bonus atau jasa produksi tahun 2017-2019 dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Wali Kota Dan Wakil Wali Kota 2016-2019.
Yudi Triadi, menyampaikan Kejati menemukan indikasi penyimpangan pada penggunaan laba untuk pembagian tantiem dan bonus/jasa produksi serta premi asuransi dwiguna Jabatan bagi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar.
Kejati Sulsel menyebut ada indikasi kerugian keuangan daerah kota Makassar khususnya PDAM kota Makassar.
Nilai total dugaan kerugian negara disebutkan sebesar Rp20 miliar merujuk audit kerugian negara BPKP Sulsel.
"HYL dan IA ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah," kata Kasi Pidsus Kejati Sulsel, Yudi Triadi saat menggelar ekspose di Kejati Sulsel, Selasa (11/4/2023) sore.
"Serta telah keluarnya penghitungan Kerugian Keuangan Negara sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP," sambungnya.
Keduanya ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor :91/P.4/Fd. 1/04/2023.
Surat itu terbit tanggal 11 April 2023 atas nama HYL.
Kedua surat bernomor :92/P. 4/Fd. 1/04/2023 tanggal 11 April 2023 atas nama tersangka IA.
Tiga Pekan Ditahan, Ratusan Sahabat Terus Ramai-ramai Besuk Haris Yasin Limpo |
![]() |
---|
3 Pekan Tersangka, Berkas Perkara Haris Yasin Limpo Kasus PDAM Makassar Dilimpahkan ke Pengadilan |
![]() |
---|
Mentan Syahrul Yasin Limpo: Saya Kagum Padamu Nyanyang, Badai Gelombang Tak Membuatmu Surut |
![]() |
---|
Sahabat Ramai-ramai Besuk Haris Yasin Limpo: Kami Kenal Pak Nyanyang Sangat Baik |
![]() |
---|
Rekam Jejak Haris Yasin Limpo Kelola PDAM Makassar, Deviden Naik 2017 dan 2018 Kini Tersangka Kejati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.