Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mudik 2023

Chaidir Syam Ingatkan ASN Tak Gunakan Kendaraan Dinas Saat Mudik, Bisa Kena Sanksi

Bupati Maros, Chaidir Syam, memberi peringatan jajarannya agar tidak menggunakan kendaraan dinas (randis) saat mudik Lebaran.

Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Sukmawati Ibrahim
NURUL HIDAYAH/TRIBUN TIMUR
Bupati Maros, Chaidir Syam    

TRIBUNMAROS.COM, MAROS - Bupati Maros, Chaidir Syam, memberi peringatan jajarannya agar tidak menggunakan kendaraan dinas (randis) saat mudik Lebaran.

Chaidir mengatakan, randis hanya digunakan untuk kegiatan pemerintahan.

“Jadi jangan memanfaatkan kendaraan dinas untuk mudik,” katanya, Rabu (19/4/2023).

Bahkan Alumni Ilmu Pemerintahan Unhas itu mengimbau, para pejabat untuk menggunakan transfortasi umum untuk mudik.

“Lebih baik menggunakan mobil penumpang, untuk menghindari kemacetan. Biar kendaraan tidak terlalu menumpuk,” ujarnya.

Jika ada ASN yang kedapatan mengakali dengan mengganti pelat randis, akan diberikan sanksi.

“Nanti di beri sanksi. Kalau perlu kita tarik mobilnya,” tegasnya.

Belum lagi jika ada kerusakan pada randis biaya perbaikannya akan ditanggung ASN itu, bukan dibayar Pemkab.

Larangan itu juga tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2023. 

Menpan RB Abdullah Azwar Anas menandatangani aturan tersebut pada Jumat, 14 April 2023.

"Para aparatur sipil negara (ASN) dilarang menggunakan mobil dinas untuk kegiatan mudik ke kampung halaman," dikutip dari keterangan tertulis di situs resmi Kemenpan RB. (*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved