Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Syamsu Rizal alias Deng Ical Diperiksa Kejati Sulsel Setelah Danny Pomanto, Soal Rp20 Miliar di PDAM

Salah satu dari saksi yang diperiksa adalah Syamsu Rizal atau Deng Ical, Wakil Wali Kota Makassar periode 2014-2019.

Editor: Ansar
Kompas.com
Syamsu Rizal atau Deng Ical, Wakil Wali Kota Makassar periode 2014-2019. 

Duduk perkara kasus dugaan korupsi yang menjerat adik Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, yakni Haris Yasin Limpo.

Haris Yasin Limpo remi ditahan Kejaksaan tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan pada Selasa (11/4/2023), setelah menjalani pemeriksaan di lantai 5 gedung Kejati Sulsel.

"Dari penyimpangan yang terjadi pada penggunaan laba untuk Pembagian Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi serta Premi Asuransi Dwiguna Jabatan bagi wali kota dan wakil wali Kota Makassar," kata Kasi Pidsus Kejati Sulsel Yudi Triadi saat merilis kasus itu di Kejati Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Selasa (11/4/2023) sore.

"Mengakibatkan kerugian keuangan daerah Kota Makassar khususnya PDAM kota Makassar dengan nilai total sebesar Rp 20.318.611.975,60 atau Rp 20 miliar lebih," sambungnya.

Jumlah itu sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan atau Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar Untuk Pembayaran Tantiem Dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019.

 Juga Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2016 Sampai Dengan Tahun 2019.

Modus operandi yang dilakukan kedua tersangka, yaitu pada tahun 2016-2019 PDAM Kota Makassar mendapatkan laba.

Untuk menggunakan laba tersebut, lanjut dia, dilakukan rapat direksi yang disetujui ole Dewan Pengawas kemudian ditetapkan oleh wali kota.

Bahwa prosedur untuk permohonan penetapan penggunaan laba dari direksi PDAM Kota Makassar kepada wali Kota Makassar melalui dewan pengawas.

Sampai dengan pembagian laba tersebut seharusnya melalui pembahasan/rapat direksi dan dicatat dalam notulensi rapat.

"Namun faktanya kurun waktu tahun 2016 sampai 2018 tidak pernah dilakukan pembahasan/rapat direksi terkait permohonan penetapan penggunaan laba dan pembagian laba serta juga tidak dilakukan notulensi sehingga tidak terdapat risalah rapat," kata Yudi Triadi.

"Melainkan pengambilan keputusan oleh direksi hanya berdasar rapat per bidang, jika tentang keuangan maka pembahasan tersebut hanya terdiri dari Direktur Utama dan Direktur Keuangan PDAM Kota Makassar," sambungnya.

Meskipun PDAM Kota Makassar mendapatkan laba, PDAM Kota Makassar seharusnya memperhatikan adanya kerugian.

Kerugian yang dimaksud adalah akumulasi sejak berdirinya PDAM Kota Makassar, sebelum mengusulkan untuk menggunakan laba.

"Tersangka HYL dan IA tidak mengindahkan aturan Permendagri No. 2 tahun 2007 Tentang Organ dan Kepegawaian PDAM, Perda No. 6 Tahun 1974 dan PP 54 Tahun 2017," ungkap Yudi.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved