Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polres Sidrap

Polres Sidrap Ungkap 16 Kasus dan Amankan 24 Tersangka di Bulan Ramadan

Polres Sidrap mengungkap 16 kasus terkait peredaran narkoba, miras, makanan kadaluwarsa hingga pencurian motor (curanmor)..

Penulis: Nining Angraeni | Editor: Sukmawati Ibrahim
Polres Sidrap
Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah saat press rilis terkait hasil operasi kegiatan rutin 6 hari di Mapolres Sidrap, Senin (17/4/2023). 

TRIBUN-TIMUR.COM, SIDRAPSelama enam hari operasi rutin di bulan Ramadan, Polres Sidrap mengungkap 16 kasus terkait peredaran narkoba, miras, makanan kadaluwarsa hingga pencurian motor (curanmor).

Hal itu dikatakan Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah saat press rilis di Mapolres Sidrap, Senin (17/4/2023).

AKBP Erwin Syah mengatakan ada lima jenis perkara diungkap terkait makanan dan minuman kadaluarsa.

"Untuk perkara makanan dan minuman kadaluarsa terdapat empat kasus dan enam tersangka," katanya.

Dikatakan, barang bukti diamankan yakni kopi bungkus, saus ambel, Masako, teh celup, roti, pop mie, biskuit, hingga kerupuk.

Selanjutnya, perkara kembang api terdapat satu kasus dan  satu tersangka.

Begitupula Curanmor satu kasus dan satu tersangka.

"Untuk kasus miras terdapat lima kasus dengan jumlah tersangka tujuh orang," sebutnya.

Sementara narkoba ada lima kasus dan  sembilan tersangka.

"Barang bukti 195 gram sabu dan 2.026 butir obat daftar G," ungkapnya.

Para pelaku disangkakan pasal sesuai kasusnya.

Pasal 141 Jo pasal 89 UU Nomor 18 Tahun 2012. Pasal 31 ayat 2 Jo pasal 36 ayat 1 Perda Sidrap tahun 2005. UU No 1 Tahun 2003 tentang KUHP Gangguan terhadap kamtibmas.

Pelaku curanmor dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 3E KUHP yaitu pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara.

"Adapun pelaku kasus narkoba dikenakan pasal 112 dan 114 dipidana dengan penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun," imbuhnya. (*)

Laporan jurnalis Tribunsidrap.com, Nining Angreani

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved