Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2024

10 Baliho Parpol Dicopot Satpol PP Bone karena Tak Kantongi Izin Pemda

Semua baliho tersebut dicopot karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Bone Nomor 13 tahun 2016.

Penulis: Noval Kurniawan | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/NOVAL KURNIAWAN
Baliho partai politik dicopot Satpol PP Bone di Jl Jenderal Ahmad Yani dan M T Hayono, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Jumat (14/4/2023). Pencopotan karena tidak mengantongi izin dari pemerintah daerah Bone. 

TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG BARAT - Sebanyak 10 baliho partai politik (parpol) dicopot oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Sembilan baliho dicopot di Jl Ahmad Yani, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, dekat traffic light di area Taman Masjid Al Markaz pada Kamis (13/4/2023).

Satu baliho lainnya dicopot di Jl M T Haryono, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, dekat traffic light Patung Mappanyukki pada Jumat (14/4/2023).

Kasatpol PP Bone, Andi Akbar, menjelaskan bahwa semua baliho tersebut dicopot karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Bone Nomor 13 tahun 2016.

Perda tersebut mengatur tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat terkait dengan tertib lingkungan pasal 26 huruf a serta Peraturan Bupati Bone Nomor 5 tahun 2019 tentang Petunjuk Pemungutan Pajak Reklame Pasal 6 dan Pasal 13.

"Sepuluh baliho ini kami copot karena tidak memiliki izin dari pemerintah daerah Bone," ujarnya.

Penertiban ini dilakukan sebagai tindak lanjut hasil rapat koordinasi dengan Forkopimda dan kepala OPD beberapa hari lalu.

"Satpol PP Bone sebagai penegak Perda melakukan penertiban dan ini bukan yang pertama dan terakhir, melainkan akan kami tindak lanjuti di wilayah lain," tambahnya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved