Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Haji 2023

Jemaah Calon Haji Ingin Mengundurkan Diri? Cek Caranya

Berikut prosedur harus dilalui JCH atau ahli waris agar dananya bisa ditarik sepenuhnya..

Penulis: Noval Kurniawan | Editor: Sukmawati Ibrahim
PEXELS.COM/KONEVI
Ilustrasi Ibadah Haji - Prosedur harus dilalui JCH atau ahli waris agar dananya bisa ditarik sepenuhnya. 

TRIBUNBONE.COM, WATAMPONE - Setiap tahun, umat muslim dari berbagai daerah berbondong-bondong mendaftar untuk jadi Jemaah Calon Haji (JCH).

Sejumlah persyaratan dipenuhi JCH termasuk melakukan setoran awal ke Kantor Kementerian Agama (Kemenag) di daerah masing-masing.

Setelah melakukan setoran awal, biasanya para JCH akan menunggu antrian kloter keberangkatannya.

Namun di tengah penantian keberangkatan itu kerab kali mendapat kendala yang tak diinginkan.

Baik itu karena JCH meninggal dunia hingga sakit sekali pun.

Jika demikian, maka secara tidak langsung kloter tersebut akan diwariskan.

Selebihnya bergantung kepada ahli waris, ingin lanjut mengantri menggantikan JCH sebelumnya atau mimilih menarik dana yang telah disetor sebelumnya.

Lantas, bagaimana seandainya jika JCH atau ahli waris ingin melakukan penarikan kembali dana yang telah disetor tersebut?.

Berikut prosedur harus dilalui JCH atau ahli waris agar dananya bisa ditarik sepenuhnya.

Menurut Plt Kasi Haji dan Umrah Kantor Kemenag Bone, Ahmad Yani. kasus seperti ini sudah biasa terjadi.

Namun JCH atau ahli waris tidak perlu khawatir.

JCH atau ahli waris cukup membuat permohonan pengembalian dana dengan melampirkan bukti asli setoran awal dan bukti pelunasan.

Kemudian siapkan foto copy buku tabungan dan foto copy KTP.

"Dan selanjutnya pihak kami mengajukan permohonan tersebut ke direktur pelayanan haji dalam negeri," kata Ahmad Yani yang juga menjabat Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Kemenag Bone ke Tribun Timur, Kamis (13/4/2023).

Setelah itu selesai, maka selanjutnya akan dilakukan verifikasi berkas.

Kemudian diteruskan ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

"Selanjutnya terbit SPM lalu biaya tersebut ditransfer kembali ke rekening jemaah haji dan sama sekali tidak ada potongan," ujarnya. (*)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved