21 Baliho Tanpa Izin Diamankan Satpol PP Bone, Ada yang Dipasang di Area Masjid
Kasat Pol PP Bone, Andi Akbar mengatakan, semua baliho yang diamankan itu disebut tidak mengantongi izin.
Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Saldy Irawan
TRIBUNBONE.COM, WATAMPONE - Sebanyak 21 baliho diamankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bone, Kamis (13/4/2023).
21 baliho itu semuanya berada di Jln Ahmad Yani Kelurahan Macanang Kecamatan Taneteriattang Barat Kabupaten Bone di dekat traffic light yang berada di area Taman Masjid Al Markaz dan sekitarnya.
Kasat Pol PP Bone, Andi Akbar mengatakan, semua baliho yang diamankan itu disebut tidak mengantongi izin.
“Puluhan spanduk, dan baliho ini dilepas karena melanggar Perda Nomor 13 tahun 2016," kata Andi Akbar ke Tribun Timur.
Dimana Perda itu mengatur tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Itu terkait tertib lingkungan pasal 26 huruf a serta peraturan Bupati Bone nomor 5 tahun 2019.
Tentang Petunjuk Pemungutan Pajak Reklame Pasal 6 dan Pasal 13.
Andi Akbar mengimbau bagi pelaku usaha yang ingin mempromosikan produk usahanya, agar mengurus izin terlebih dulu dari dinas terkait.
"Dan bagi pemilik toko jangan menerima pemasangan spanduk maupun baliho yang mempromosikan produk tertentu,” ujarnya.
Adapun penertiban ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat Koordinasi dengan forkopimda dan kepala OPD yang dilaksanakan beberapa hari lalu.
"Satpol PP Bone sebagai penegak Perda melakukan penertiban dan insya Allah penertiban ini bukan menjadi yang pertama dan yang terakhir, melainkan penertiban ini akan kami tindak lanjuti di wilayah lain," jelasnya. (*)
21 Tim Futsal Kabupaten/Kota Berebut Tiket ke Porprov Bone-Wajo 2026 |
![]() |
---|
Dicoret Massal dari Daftar Penerima Bansos karena Dipakai buat Judi Online |
![]() |
---|
Penerima Bansos Bone Sulsel Khawatir Data Pribadi Dipakai Akun Judol |
![]() |
---|
Sepekan Polres Bone Tangkap 5 Penyalahguna Narkoba, dari Pemakai hingga Bandar |
![]() |
---|
Sabu Rp100 Ribu Jadi Bukti, Tiga Warga Manurunge Bone Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.