Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ketua Komisi III DPR Bertentangan Mahfud MD, Tolak Rencana Pembentukan Satgas Kemenkeu, Alasannya?

Ahmad Sahroni menolak pembentukan Satgas untuk menangani transaksi janggal Rp 349 triliun Kemenkeu.

Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menolak pembentukan Satgas untuk menangani transaksi janggal Rp 349 triliun Kemenkeu. Beda pendapat Menko Polhukam Mahfud MD. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Mengapa Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni tak sepakat dengan rencana pembentukan satuan tugas (Satgas) transaksi janggal di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Ahmad Sahroni menolak pembentukan Satgas untuk menangani transaksi janggal Rp 349 triliun Kemenkeu.

Satgas tersebut diusulkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), sekaligus Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (KNPP TPPU), Mahfud MD.

“Kita berharap bahwa sebenarnya satgas itu enggak perlu. Kan komite ini sudah ada,” ujar Sahroni usai rapat kerja Komisi III DPR RI dengan KNPP TPPU di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (11/4/2023).

Baca juga: Komjen Endar Melawan Setelah Dicopot, Dua Petinggi KPK Terjerat Masalah Baru, Nama Kapolri Disebut

Baca juga: Ketua KPK Hadapi Masalah Baru Setelah Copot Brigjen Endar, Pelanggaran Lain Firli Bahuri Dibongkar

Menurutnya, KNPP TPPU sudah cukup untuk membongkar dugaan tindak pidana asal dan pencucian uang pada transaksi janggal tersebut.

Ia menambahkan, satgas yang hendak dibentuk memiliki struktur yang hampir sama dengan KNPP TPPU.

“Jadi sebenarnya satgas tidak perlu, buang-buang waktu karena sistemnya sama, strukturnya sama, buat apa?” kata dia.

Sahroni menuturkan, yang terpenting adalah mengoptimalkan kinerja KNPP TPPU saat ini.

Serta, mengurai data yang jelas dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal aliran dana Rp 349 triliun tersebut.

“Mendingan itu saja dimaksimalkan untuk mendapatkan hasil dari pada laporan hasil analisa dari PPATK kepada komite,” imbuhnya.

Kasus secara Halus Diketahui KNPP TPPU berencana membentuk satgas yang akan fokus lebih dulu untuk membongkar dugaan pencucian uang pada kasus ekspor emas senilai Rp 189 triliun yang diduga melibatkan pihak Direktorat Jenderal Bea, dan Cukai.

Mahfud menyampaikan satgas itu akan diisi oleh sejumlah lembaga yakni PPATK, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea Cukai.

Lalu, Bareskrim Polri Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Bidang Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Intelijen Negara (BIN), dan Kemenko Polhukam.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pimpinan Komisi III DPR Tak Sepakat Pembentukan Satgas Transaksi Janggal Rp 349 Triliun"

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved