Headline Tribun Timur
Anas Urbaningrum Bebas Hari Ini, Ratusan Sahabat Menjemput di Lapas Sukamiskin
Rencananya, para sahabat Anas Urbaningrum akan mulai mendatangi Lapas Sukamiskin Selasa (11/4/23) sekitar pukul 14.00 WIB.
TRIBUN-TIMUR.COM - Menyambut bebasnya Anas Urbaningrum, Selasa (11/4/23) hari ini, pihak keluarga ternyata melakukan renovasi rumah yang berada di Jalan Teluk Semangka, Blok C4 No 7, Kompleks TNI Angkatan Laut, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Rumah tersebut diketahui milik Anas Urbaningrum sejak menjabat sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Pantauan Tribun Network, rumah pribadi Anas itu direnovasi beberapa waktu lalu.
Hal itu terlihat dari bagian cat tembok rumah yang berwarna cream masih bersih.
Informasi itu juga diungkapkan salah satu sumber Tribun Network.
"Sudah dengar Pak Anas akan bebas, infonya mau ke rumah sini dulu, makannya rumahnya direnovasi," ucap sumber itu.
Pengamatan Tribun, rumah yang berada di hook itu terbilang sangat luas.
Rumah dengan dua lantai di sisi kiri ini terlihat begitu bersih.
Cat tembok dan pagar berwarna coklat juga terlihat bersih. Seperti baru di cat beberapa hari lalu.
Bagian plafon juga terlihat rapi. Besi penyangga juga dicat berwarna putih dengan atap transparan, sehingga rumah terlihat terang.
Terdapat beberapa tanaman buah seperti mangga dan belimbing yang berada di halaman rumah itu.
Tak ada aktivitas yang mencolok dari dalam rumah. Hanya terlihat satu mobil berwarna hitam dan satu sepeda motor yang terparkir di garasi rumah.
Lalu lintas di depan rumah terpantau ramai karena merupakan akses jalan utama kompleks tersebut.
Para loyalis serta sahabat Anas Urbaningrum rencana akan menggelar acara penyambutan.
Rencananya, para sahabat Anas Urbaningrum akan mulai mendatangi Lapas Sukamiskin sekitar pukul 14.00 WIB.
"Terkait penyambutan dan penjemputan Mas Anas Urbaningrum (dilakukan) pada Selasa, 11 April 2023, Jam 14:00 WIB, di Lapas Sukamiskin, Bandung," kata Kornas Sahabat Anas Urbaningrum, Muhammad Rahmad dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/4).
Adapun dalam acara ini, para sahabat dan loyalis Anas Urbaningrum juga turut melakukan rangkaian kegiatan Anas usai bebas.
"Acara pelepasan dilakukan oleh Kalapas dan Pidato Mas AU. Acara ditutup Do'a bersama," kata Rahmad.
Setelah Anas Urbaningrum keluar dari Lapas Sukamiskin sekitar pukul 14.00 WIB, rombongan, kata Rahmad, akan menuju ke Rumah Makan Ponyo, Cinunuk untuk buka puasa bersama.
"Mohon dalam perjalanan dengan kendaraan masing-masing dapat menjaga ketertiban berlalu lintas," tulis Rahmad.
Setelah tiba di RM Ponyo, Cinunuk, para rombongan akan menggelar kajian bersama yang dilanjutkan dengan buka puasa bersama dan salat Magrib berjamaah.
"(Selanjutnya) salat Isya dan Tarawih berjamaah dilanjutkan kegiatan silaturrahim di RM Ponyo," ucap Rahmad.
Setelah seluruh rangkaian penyambutan selesai, Anas Urbaningrum bersama keluarga, dikabarkan bakal langsung menuju ke kampung halaman di Blitar.
"Acara selesai, Mas Anas dan keluarga bergerak menuju Blitar untuk sungkem kepada ibunda. Sahabat-sahabat Anas kembali ke daerah masing masing," ucap dia.
Dalam agenda penyambutan Anas Urbaningrum, Rahmad mengimbau sahabat dan masyarakat yang akan hadir menggunakan dress code putih (kaos oblong, kaos berkerah, kemeja, koko warna putih) dengan bawahan bebas.
Vonis Hakim
Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Anas Urbaningrum.
Selain itu, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp57,59 miliar dan 5,26 juta dolar Amerika Serikat.
Pada tingkat banding, Anas mendapat keringanan hukuman menjadi 7 tahun penjara.
Atas putusan itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Di tingkat kasasi, MA memperberat Anas menjadi 14 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan dan ditambah membayar uang pengganti Rp57,59 miliar subsider 4 tahun kurungan serta pencabutan hak politik.
Tidak terima atas putusan kasasi, Anas kemudian mengajukan peninjauan kembali (PK) pada Juli 2018 lalu.
Dalam amar putusannya, majelis hakim PK MA menjatuhkan hukuman 8 tahun pidana dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hukuman tersebut berkurang 6 tahun dibanding putusan tingkat kasasi yang menjatuhkan hukuman 14 tahun pidana penjara dan denda Rp5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan.
Putusan PK Anas Urbaningrum diputus oleh majelis PK yang terdiri dari Ketua Hakim Agung Sunarto selaku Ketua Majelis serta Andi Samsan Nganro dan M Askin selaku Hakim Anggota pada Rabu, 30 September 2020.
Selain pidana pokok, majelis PK MA juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada Anas Urbaningrum berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp57 miliar dan 5,26 juta dolar AS subsider 2 tahun penjara serta pencabutan hak politik selama 5 tahun sejak bebas dari penjara.
Dalam putusannya, majelis PK MA berpendapat alasan Anas mengajukan PK lantaran adanya kekhilafan hakim dapat dibenarkan.
Majelis PK menyatakan judex juris telah salah menyimpulkan alat-alat bukti yang kemudian dijadikan sebagai fakta hukum tentang tindak pidana yang dilakukan Anas.
Dalam pertimbangannya, majelis PK MA menilai uang dan fasilitas yang diterima Anas, baik melalui PT Adhi Karya maupun Permai Group dihimpun dari dana-dana hasil perolehan keuntungan dalam proyek pengadaan barang dan jasa serta fee-fee dari perusahaan lain karena perusahaan tersebut telah memenangkan berbagai proyek pengadaan barang dan jasa yang kemudian disubkontrakkan kepada perusahaan lain atau perusahaan lain yang mengerjakan proyek tersebut.
Sebagian dari dana tersebut kemudian dijadikan sebagai marketing fee di bagian pemasaran untuk melakukan lobi-lobi usaha agar mendapatkan proyek yang didanai APBN.
Namun, majelis PK menilai tidak ada satupun saksi dari pihak PT Adhi Karya dan Permai Group yang menerangkan Anas Urbaningrum melakukan lobi-lobi kepada pemerintah agar perusahaan itu mendapatkan proyek.
Selain itu, tidak ada bukti segala pengeluaran uang dari perusahaan itu atas kendali Anas Urbaningrum.
Hanya ada satu saksi, yaitu M Nazaruddin, yang menerangkan demikian. Sementara, satu saksi tanpa didukung alat bukti adalah unus testis nullus testis yang tidak mempunyai nilai pembuktian.
Majelis PK pun menilai dalam proses pencalonan sebagai Ketum Partai Demokrat, Anas tidak pernah berbicara bagaimana uang didapat.
Anas hanya bicara perihal visi dan misi untuk ditawarkan dalam kongres di Bandung.
Uang yang didapatkan untuk penggalangan dana pencalonan sebagai Ketum Partai Demokrat adalah penggalangan dana dari simpatisan atas dasar kedekatan dalam organisasi.
Dengan pertimbangan tersebut, majelis PK menilai dakwaan Pasal 12a UU Tipikor yang diterapkan judex jurist tidak tepat karena pemberian dana maupun fasilitas tersebut dilakukan sebelum Anas menduduki jabatan tersebut.
MA menilai yang telah dilakukan Anas Urbaningrum adalah Pasal 11 UU Tipikor, yaitu penyelenggara negara (anggota DPR-2009-2014) yang menerima hadiah atau janji diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya.
HL Tribun Timur edisi Selasa (11/4/2023). (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.